Anas Urbaningrum Bebas
Anas Urbaningrum Sampaikan Pidato Soal Keadilan dan Digandeng Mesra Istri
Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Anas keluar dari lapas sekira pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4/2023).
TRIBUNLOMBOK.COM, BANDUNG - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, setelah menjalani hukuman penjara sejak 2014.
Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Anas keluar dari lapas sekira pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Pidato Anas Urbaningrum: Mohon Maaf Kalau Ada yang Berpikir Saya di Tempat Ini Mati Membusuk
Setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Anas langsung dikerubungi para simpatisannya. Dia lalu menuju panggung kecil yang telah disediakan para simpatisan. Di atas panggung kecil itu, Anas berbicara beberapa hal.
Di antaranya Anas menyampaikan permohonan maafnya kepada pihak yang berpikir bahwa dirinya akan mati membusuk di penjara.
Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu juga meminta maaf kepada mereka yang berpikir dirinya akan menjadi bangkai fisik dan sosial setelah dikurung jeruji besi.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf. Pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa saya di tempat ini mati membusuk. Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial," kata Anas di hadapan massa pendukungnya yang berkumpul di lokasi.
Anas menegaskan semua sangkaan tersebut terbantahkan pada hari kebebasannya itu. Ia secara sehat, sadar dan waras, tegak berdiri dan segera melangkah ke luar Lapas Sukamiskin setelah menjadi penghuni selama 9 tahun 3 bulan.
Ia mengungkapkan dukungan keluarga, teman dan para sahabat membuat dirinya bisa lebih hidup tegak berdiri. Termasuk masih dalam keadaan sadar, sehat dan waras.
"Alhamdulillah dengan dukungan keluarga, teman-teman, para sahabat saya tetap bisa hadir hidup tegak berdiri. Saya hadir di sini dengan sadar, sehat dan waras," ujarnya.
Anas kembali memohon maaf kepada pihak-pihak yang beranggapan dapat memisahkan dirinya dengan sahabat-sahabatnya. Termasuk dengan Indonesia yang dicintainya.
"Mohon maaf dengan waktu lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat saya seperjuangan. Mohon maaf kalau ada yang berpikir bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai," katanya.
Ia menegaskan, ikatan batin, rasa, nilai, semangat dan komitmen antarsahabat perjuangan dan melangkah maju tetap terjalin. Oleh karena itu mereka yang beranggapan bahwa bisa memisahkan dirinya dengan sahabatnya seperti tidur di siang bolong.
"Berpikir seperti itu mohon maaf seperti tidur di siang hari, tidur di siang bolong sungguh saya mohon maaf," katanya.
Anas menambahkan, mereka yang menyusun skenario besar dengan memasukkannya ke penjara dalam waktu lama dan beranggapan dirinya telah selesai tidak terjadi.
"Skenario boleh besar, kuat, hebat. Sekuat apa pun serinci apa pun skenario manusia tidak akan mengalahkan skenario Tuhan," katanya.
Dalam kesempatan itu Anas juga sempat berbicara mengenai demokrasi. "Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tetapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif," kata Anas.
Dia menyampaikan, aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik. Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka. "Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain," ucap Anas.
Dia juga menegaskan tidak pernah ada iktikad untuk bermusuhan. Anas membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan.
"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan. Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan, saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan," kata dia.
Anas lalu menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka. "Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas.
Anas keluar dari Lapas Sukamiskin lewat program cuti menjelang bebas.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan selama tiga bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kunrat.
Dengan kata lain selama tiga bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah tiga bulan tersebut, Anas bisa bebas murni.
"Jadi Pak Anas bebas masih dalam pengawasan. Dan mudah-mudahan 3 bulan ke depan Pak Anas bisa bebas dengan murni, dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya," katanya.
Anas sebelumnya menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas.
Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.
Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.
Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018. Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Gandeng Mesra
Athiyyah Laila terus menggandeng mesra tangan suaminya, Anas Urbaningrum tak lama setelah mengirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin.
Athiyyah yang mengenakan kerudung berwarna cokelat muda dan berkemeja warna putih sejak dari Lapas Sukamiskin terus menemani Anas.
Pantauan Tribun setibanya di Rumah Makan Ponyo Cinunuk, Bandung, Anas langsung dikerubuti aktivis HMI dan beberapa sahabatnya. Mereka berebut untuk berfoto bareng Anas.
Terlihat sang istri terus menggandeng tangan Anas dan sedikit mengatur pengunjung yang membeludak dan meminta foto bareng Anas. "Entar dulu ya, kasih jalan dulu ya," kata Athiyyah.
Tidak lama kemudian Athiyyah menarik tangan Anas menuju panggung yang sudah disiapkan. Panggung tersebut bertuliskan 'Silaturahmi Akbar HMI dan Penyambutan Hangat Rakanda Anas Urbaningrum'.
Situasi di Rumah Makan Ponyo juga terlihat ramai dipenuhi aktivis HMI yang datang dari seluruh Indonesia. Terlihat pula eks Politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh di rumah makan tersebut.
Selama mendekam di dalam Lapas Sukamiskin, Anas ternyata kerap didatangi saksi-saksi dan tokoh-tokoh yang terkait kasus dugaan korupsi Hambalang. Politikus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Laksamana Sukardi mengatakan para saksi tersebut datang langsung ke Lapas Sukamiskin.
"Sejak dia jadi tersangka dan di dalam (lapas) banyak juga saksi-saksi yang minta maaf," kata Laksamana Sukardi.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika membenarkan. Kata Pasek, salah satu yang meminta maaf adalah Eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Salah satunya Nazaruddin dan almarhum Mulyadi," ujar Pasek.
Nazaruddin lanjut Pasek meminta maaf kepada Anas karena merasa telah menjebloskan eks Ketua Umum Partai Demokrat tersebut ke hotel prodeo. "Dia merasa bersalah, tapi dia akhirnya bebas duluan dari 30 kasus katanya di KPK hanya tiga kasus yang jalan," ujar Pasek.
Tidak hanya dua orang itu ada juga nama Elizabeth Susanti yang sudah meminta maaf kepada Anas secara tertulis melalui surat. "Dia (Elizabeth Susanti) minta maaf secara tertulis," ujar Pasek.
Pasek menyebut saksi-saksi dan tokoh-tokoh tersebut meminta maaf tidak lama setelah Anas dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. "Ya sama mas Anas dimaafkan saja, ya begitulah mas Anas kita juga bingung," kata Pasek. (tribun network/yud/fal/dng/dod/wly)
Said Klaim Puan yang Awali Koalisi Besar, Inisiatif Temui Prabowo, Airlangga dan Cak Imin |
![]() |
---|
Kata-kata Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin: Saya Masih Hidup |
![]() |
---|
Pasek Suardika: Setelah Anas Urbaningrum Bebas Kami Siap Buka-bukaan |
![]() |
---|
Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Ini Pesannya ke Pendukung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.