Anas Urbaningrum Bebas

Anas Urbaningrum Sampaikan Pidato Soal Keadilan dan Digandeng Mesra Istri

Dengan mengenakan baju koko putih dan peci hitam, Anas keluar dari lapas sekira pukul 13.30 WIB, Selasa (11/4/2023).

|
Editor: Dion DB Putra
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, menyampaikan pidato setelah bebas di Lapas Klas 1, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/4/2023). 

Dalam kesempatan itu Anas juga sempat berbicara mengenai demokrasi. "Kepada para aktivis, dalam tradisinya, pertandingan dan kompetisi itu hal yang biasa. Tetapi buat saya pertandingan dalam konteks demokrasi itu adalah pertandingan yang jujur terbuka dan objektif," kata Anas.

Dia menyampaikan, aktivis tidak mungkin dipisahkan dari komitmen untuk Indonesia yang lebih baik. Demi mencapai itu semua, dalam konteks demokrasi, Anas mengatakan kompetisi harus dilakukan secara jujur dan terbuka. "Dan objektif, tidak boleh menggunakan pihak lain," ucap Anas.

Dia juga menegaskan tidak pernah ada iktikad untuk bermusuhan. Anas membantah jika ada yang menganggapnya suka bermusuhan.

"Saya tidak ada kamus pertentangan, permusuhan. Kamus saya adalah perjuangan keadilan. Andai dalam perjuangan dan keadilan itu ada yang merasa bermusuhan, saya mohon maaf karena itu adalah konsekuensi penegakan keadilan," kata dia.

Anas lalu menutup pidato di depan simpatisannya dengan teriakan merdeka. "Saya ingin mengutip semangat 45. Merdeka! Merdeka! Allahuakbar! Allahuakbar! Hidup kalapas!" pekik Anas.

Anas keluar dari Lapas Sukamiskin lewat program cuti menjelang bebas.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan selama tiga bulan ke depan Anas tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Pada siang ini Pak Anas Urbaningrum bisa bebas dengan program cuti menjelang bebas yaitu di mana selama 3 bulan Pak Anas nanti wajib lapor ke Bapas," kata Kunrat.

Dengan kata lain selama tiga bulan ke depan Anas masuk kategori bebas dalam pengawasan. Namun setelah tiga bulan tersebut, Anas bisa bebas murni.

"Jadi Pak Anas bebas masih dalam pengawasan. Dan mudah-mudahan 3 bulan ke depan Pak Anas bisa bebas dengan murni, dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya," katanya.

Anas sebelumnya menjalani hukuman penjara setelah divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas.

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara.

Atas putusan itu, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved