Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Mahfud justru memperdalam langkahnya dengan mengajak Kemenkeu dan PPATK untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut.
TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Langkah Menko Polhukam Mahfud MD membongkar transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 349 triliun tak surut, meski sempat mendapat seragan dari Komisi III DPR RI.
Mahfud justru memperdalam langkahnya dengan mengajak Kemenkeu dan PPATK untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Kritik Kejati Karena Tawarkan David dan Dandy Berdamai, Itu Tindak Pidana Berat
Hari Senin (10/4/2023), Mahfud, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana melakukan pertemuan untuk melakukan koordinasi penanganan.
Ada tujuh poin hasil rapat tersebut. Satu di antaranya adalah pembentukan Satgas (satuan tugas) yang khusus mengusut transaksi janggal Rp 349 triliun itu.
Satgas itu merupakan gabungan dari berbagai instansi, di antaranya PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Kejagung, Bidang Pengawasan OJK dan Kemenko Polhukam.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal. Tim gabungan atau Satgas akan melibatkan PPATK Ditjen pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK dan Menkopolhukam," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Senin (10/4) dikutip dari tayangan Kompas TV.
Rencana pembentukan Satgas itu tertuang dalan tujuh penjelasan Mahfud terkait kelanjutan penindakan transaksi janggal Rp 349 triliun.
Poin-poin itu di antaranya, tidak ada lagi perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite Pemberantasan Pencucian Uang di Komisi III DPR RI tanggal 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan Menkeu Sri Mulyani di Komisi IX DPR RI tanggal 27 Maret 2023.
Kemudian dari 300 LHA (Laporan Hasil Analisis)/ LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang diserahkan PPATK sejak 2009 hingga 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada aparat penegak hukum, sebagian sudah ditindaklanjuti, namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu maupun oleh aparat penegak hukum.
Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA/LHP yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Juncto PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sesuai dengan ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan.
Untuk laporan hasil pemeriksaan LHP dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun lebih, pengungkapan dugaan tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang, sudah dilakukan langkah hukum terhadap TPA dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali.
Namun komite memutuskan untuk melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum atau cash building oleh Kemenkeu.
Komite akan segera membentuk tim gabungan atau Satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA/LHP dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan cash building membangun kasus dari awal.
Komite dan tim gabungan atau Satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.