Mahfud MD Bentuk Satgas Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Mahfud justru memperdalam langkahnya dengan mengajak Kemenkeu dan PPATK untuk mengusut dugaan pencucian uang tersebut.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mahfud MD saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Rabu (29/3/2023) malam. 

Dimulai dari Impor Emas

Satgas bentukan Mahfud akan bekerja melakukan case building atau membangun kasus dari awal.

Untuk yang pertama, Satgas akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar, karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni akan dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp 189 triliun terkait impor emas.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Yakni akan dimulai dengan LHP senilai agregat lebih dari Rp 189 triliun," kata Mahfud.

Kasus tersebut diketahui terkait dugaan TPPU di Bea Cukai menyangkut impor emas dengan nilai transaksi agregat lebih dari Rp 189 triliun. Mahfud menegaskan, Komite TPPU akan mengejar lagi kasus tersebut.

Mahfud mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat senilai sekitar Rp 189 triliun yang disampaikannya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dan dijelaskan Mekeu di Komisi XI DPR tanggal 27 Maret 2023 tersebut telah dilakukan langkah hukum terhadap Tindak Pidana Asal dan TPPU-nya. Langkah hukum tersebut, kata Mahfud, telah menghasilkan putusan pengadilan hingga PK.

"Namun Komite memutuskan untuk tetap melakukan tindak lanjut termasuk hal-hal yang selama ini belum masuk ke dalam proses hukum (case building) oleh Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved