Bawaslu Nilai Aksi Bagi Amplop Berlambang PDIP di Masjid Sumenep Bukan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal Said Abdullah
TRIBUNLOMBOK.COM - Bawaslu mengungkap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran aksi bagi amplop isi uang Rp300 ribu di masjid yang dilakukan kader PDIP Said Abdullah.
Hasilnya, Bawaslu menilai tidak terdapat pelanggaran Pemilu dalam aksi bagi amplop merah berlambang PDIP oleh anggota DPR RI itu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap uraian bentuk pemeriksaannya.
Dimulai dari klarifikasi terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep; takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur di Kecamatan Batang-Batang;
Takmir Masjid Naqsabandi, Masjid Laju Sumenep, dan Musholla Abdullah di Kecamatan Kota Sumenep; Takmir Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an Kecamatan Manding; serta penerima amplop.
Baca juga: Alasan Politisi PDIP Said Abdullah Tebar Amplop di Masjid: Zakat Mal Hingga Tali Asih ke Konstituen
Bagja menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan tidak terdapat pelanggaran Pemilu.
“Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu,” urainya Kamis, (6/4/2023) dikutip dari laman resmi Bawaslu.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menuturkan,Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kampanye pemilu.
Alasannya, jadwal kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
kampanye Pemilu baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.
PDIP, sambung Totok, merupakan parpol peserta pemilu 2024 yang dapat dikategorikan sebagai subyek hukum.
Namun berdasarkan fakta hasil penelusuran, peristiwa yang terjadi dilakukan atas dasar inisiatif personal, dalam hal ini Said Abdullah, bukan keputusan PDIP.
Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018.
"Sedangkan Said Abdullah meskipun sebagai pengurus atau anggota PDI Perjuangan dan sebagai anggota DPR, namun yang bersangkutan bukan merupakan kandidat atau calon,” ungkapnya.
Kronologi Peristiwa Menurut Bawaslu
Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding menelusuri kasus ini sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023.
Hasilnya, didapati kronologi usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Antara lain Masjid Abdullah Syehan Beghraf, di komplek Pondok Pesantren Daruttoyyibah, di Legung, Kecamatan Batang-Batang;
Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep;
Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Ciri-ciri amplop yang dibagikan yaitu berwarna merah; b. terdapat gambar logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
Terdapat gambar seseorang bernama Said Abdullah (Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan) dan Achmad Fauzi (Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep); dan berisi uang Rp 300 ribu.
Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute(SAI).
Kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid.
Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih;
Bawaslu menemukan bahwa tidak terdapat ajakan atau imbauan untuk memilih Said Abdullah atau Ahcmad Fauzi saat pembagian amplop dilakukan.
Meski demikian penerima dapat mengira bahwa amplop berisi uang tersebut berasal dari Said Abdullah karena melihat gambar di amplop.
Baca juga: Dituduh Melakukan Politik Uang di masjid, Said Abdullah: Ingin Rasanya Berzakat Lebih Banyak
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat.
Waspada Politik Transaksional
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Namun demikian, Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan politik transaksional seperti membagi-bagikan uang yang dapat terindikasi politik uang.
“Politik transaksional, terutama setelah penetapan calon atau pasangan calon berimplikasi pada sanksi pembatalan sebagai calon atau paslon peserta pemilu seperti diatur dalam Pasal 286 UU pemilu,” terangnya.
Dikatakan Lolly, politik uang juga dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Pemilu.
Bila perbuatan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka berimplikasi sanksi administratif berupa pembatalan dari daftar calon tetap atau pembatalan penetapan sebagai calon terpilih, sebagaimana dimaksud Pasal 285 UU pemilu.
“Bawaslu mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu maupun pihakpihak lain untuk tidak melakukan larangan-larangan dalam pemilu. Bawaslu mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi yang adil, melakukan kegiatan politik yang meningkatan kesadaran politik masyarakat, serta mempererat persatuan,” tegasnya.
(*)
Mantan Stafsus Presiden Jokowi, Arif Budimanta Sebayang Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Bekas Mobil Operasional Bawaslu NTB |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penggelapan Mobil, Polresta Mataram Agendakan Ulang Pemanggilan Ketua Bawaslu NTB, |
![]() |
---|
Polresta Mataram Buru Adik Oknum Pegawai Bawaslu NTB Diduga Gelapkan Mobil Operasional 2024 |
![]() |
---|
Pasca Pemilu, Bawaslu Kota Mataram Gelar Pembinaan dan Penguatan Kelembagaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.