Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan
Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi, menjadikan hubungan antar bangsa semakin brekembang.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di Ballroom Prime Park Hotel Mataram, Rabu (5/4/2023).
Diseminasi digelar dalam rangka menumbuhkembangkan kesadaran dan meningkatkan pengetahuan masyarakat dan stakeholder terkait kewarganegaraan dan pewarganegaraan.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham NTB Lantik Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris PAW Provinsi NTB
Pun tata cara dalam pengajuan permohonan memperoleh, kehilangan, dan memperoleh kembali status kewarganegaraan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi, menjadikan hubungan antar bangsa semakin brekembang.
Hal itu tidak terbatas pada hubungan antar negara, melainkan juga hubungan individu antar bangsa yang tak jarang berakhir pada jenjang pernikahan yang menimbulkan permasalahan hukum mengenai status kewarganegaraannya.

Kegiatan ini mengusung tema “Implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan Peraturan Pemerintah RI No. 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia”.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Zulhairi.
Hadir dalam kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Kepala Divisi Keimigrasian (Yan Wely Wiguna), Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Puan Rusmayadi), Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU (Isna Matya Febnurjannah Yn) serta para peserta kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan.
Adapun Narasumber yaitu Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Mataram dan Subkoordinator Analisa dan Pertimbangan Pewarganegaraan.
Pada kesempatan kali ini, Zulhairi menyampaikan bahwa permasalahan hukum mengenai status kewarganegaraan yang dialami oleh masyarakat kawin campur, apabila dibiarkan secara terus menerus, besar kemungkinan mereka akan terancam menjadi tanpa kewarganegaraan (stateless).
Kondisi ini tentunya bertentangan dengan asas yang dianut dalam Undang- Undang Kewarganegaraan, karena pada dasarnya Undang-Undang Kewarganegaraan tidak mengenal asas kewarganegaraan ganda (bipatride), dan asas apatride (tanpa kewarganegaraan).
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB kaitannya dengan Kewarganegaraan adalah terkait dengan penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat dan stakeholder terkait tentang seluruh tata cara dan proses layanan kewarganegaraan dan pewarganegaraan, sehingga dapat memberikan pemahaman hukum kewarganegaraan kepada khalayak luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhairi menyampaikan Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya Pulau Lombok saat ini menjadi icon dan magnet baru bagi dunia pariwisata di Indonesia dan dunia sehingga banyak kunjungan dari Warga Negara Asing (WNA) dan banyak pula yang melakukan perkawinan campuran dengan warga lokal atau Warga Negara Indonesia (WNI).
Zulhairi membuka secara langsung kegiatan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan dan dilanjutkan dengan penyampainan materi-materi oleh para narasumber serta diskusi dan tanya jawab dengan peserta kegiatan. (*)
Zulhairi
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto
Romi Yudianto
Kanwil Kemenkumham NTB
Kemenkumham NTB
Kanwil Kemenkumham NTB Tekankan Kepada Notaris untuk Patuh pada Penerapan PMPJ |
![]() |
---|
Bazar Ramadan Kemenkumham Kembali Digelar Setelah Tiga Tahun Vakum karena Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Makanan dan Hak Beribadah Warga Binaan di Lapas Mataram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.