Kemenkumham NTB

Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional

Kegiatan diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana.

|
Editor: Dion DB Putra
FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto (duduk depan ketiga dari kanan) menghadiri pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023). 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Romi Yudianto menghadiri pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Monev di Rutan Praya, Kadiv Administrasi Minta WBP Manfaatkan Ramadan untuk Muhasabah

Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mataram, kegiatan diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana.

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB,  Romi Yudianto (kanan) dalam acara  pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023).
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto (kanan) dalam acara pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023). (FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

Dalam sambutanya, Asep menyampaikan Indonesia saat ini telah aktif dalam berbagai konferensi internasional. Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum dalam penyusunan instrumen hukum asing.

Rancangan Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi portal atau pintu masuk bagi berlakunya peraturan perundang teknis dan sektoral suatu negara.

Selain itu, RUU HPI akan menjadi kaidah dan petunjuk yang mengatur kapan hukum suatu negara berlaku.

Asep Nana Mulyana menjelaskan terdapat tiga hal yang menjadi urgensi pemberlakuan RUU HPI tersebut yakni menggantikan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie), dan Pasal 436 RV (Rechtsverordening).

Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB,  Romi Yudianto menghadiri pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023).
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB, Romi Yudianto menghadiri pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023). (FOTO KANWIL KEMENKUMHAM NTB)

Selain itu, memberikan perlindungan hukum dalam melakukan hubungan keperdataan.

Tak kalah penting yakni pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved