Kemenkumham NTB
Kakanwil Kemenkumham NTB Romi Yudianto Hadiri Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional
Kegiatan diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB), Romi Yudianto menghadiri pembukaan diskusi publik terkait Rancangan Undang-undang Hukum Perdata Internasional di Mataram, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Monev di Rutan Praya, Kadiv Administrasi Minta WBP Manfaatkan Ramadan untuk Muhasabah
Bertempat di Fakultas Hukum Universitas Mataram, kegiatan diskusi publik tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep Nana Mulyana.

Dalam sambutanya, Asep menyampaikan Indonesia saat ini telah aktif dalam berbagai konferensi internasional. Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum dalam penyusunan instrumen hukum asing.
Rancangan Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) menjadi portal atau pintu masuk bagi berlakunya peraturan perundang teknis dan sektoral suatu negara.
Selain itu, RUU HPI akan menjadi kaidah dan petunjuk yang mengatur kapan hukum suatu negara berlaku.
Asep Nana Mulyana menjelaskan terdapat tiga hal yang menjadi urgensi pemberlakuan RUU HPI tersebut yakni menggantikan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 AB (Algemene Bepalingen van Wetgeving voor
Indonesie), dan Pasal 436 RV (Rechtsverordening).

Selain itu, memberikan perlindungan hukum dalam melakukan hubungan keperdataan.
Tak kalah penting yakni pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan perkara hukum perdata internasional. (*)
Presiden Jokowi Sedih dan Kecewa Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20 |
![]() |
---|
Jadwal Kapal DLN Oasis Jumat 31 Maret 2023 Rute Lombok-Surabaya |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTB Rapat Teknis Bahas Penginputan Data Kabupaten/Kota Peduli HAM |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkumham NTB Pastikan Makanan dan Hak Beribadah Warga Binaan di Lapas Mataram |
![]() |
---|
Imigrasi Mataram Bersama Kanwil Kemenkumham NTB Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.