Disnakertrans Lombok Tengah Minta Perusahaan Bayar THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran

Pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki izin usaha

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PLT Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Triwidiastuti. Pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki izin usaha. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Lombok Tengah mengimbau kepada perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu.

Hal tersebut diungkapkan oleh PLT Kepala Disnakertrans Lombok Tengah Triwidiastuti kepada TribunLombok.com, Rabu (5/4/2023).

Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang dikeluarkan pada 27 Maret 2023 lalu.

"Pembayaran THR paling telat 7 hari sebelum lebaran, kalau bisa sebelum itu, jangan sampai pekerja mengeluh," ujarnya.

Baca juga: 2 Ribu Perusahaan di Kota Mataram Wajib Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Triwidiastuti mengatakan pembayaran THR wajib bagi semua perusahaan yang telah terdaftar resmi memiliki izin usaha terlepas bentuk dan besar kecilnya omset perusahaan.

"THR yang dibayarkan setara dengan gaji selama satu bulan, tapi ada rinciannya lagi sesuai dengan SE tersebut," ujarnya.

Adapun dalam surat edaran tersebut dicantumkan pekerja dengan masa kerja 12 bulan mendapatkan gaji setara 1 bulan.

Sementara bagi pekerja yang memiliki masa kerja dibawah 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan 1 bulan upah.

Ia menambahkan, bagi pekerja yang belum dibayarkan hak THR-nya oleh perusahaan nanti dapat melaporkan ke Disnakertrans Lombok Tengah agar perusahaan diberikan teguran.

"Kalau selama ini sih belum ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, namun nanti jika ada pasti kami kasih teguran," sambungnya.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan tidak ada sanksi tertentu dicantumkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Namun perusahaan minimal akan mendapatkan teguran dan jika masih tidak patuh kemungkinan paling berat diberikan sanksi pencabutan izin usaha.

"Jadi di SE itu kita diperintahkan untuk membuat posko aduan juga," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved