Berita Mataram

2 Ribu Perusahaan di Kota Mataram Wajib Bayar THR Pekerja Maksimal H-7 Lebaran

Perusahaan di Kota Mataram harus membayar THR bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan. Perusahaan di Kota Mataram harus membayar THR bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran. 

Laporan wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram telah menyiapkan surat ederan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 bagi pekerja.

Perusahaan di Kota Mataram diminta membayar THR pekerja atau karyawan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan mengatakan surata edaran THR ini sudah diajukan ke Wali Kota Mataram untuk ditandatangani.

"Setelah ditandatangani surat edaran ini akan disebarkan ada sekitar dua ribu perusahaan yang berada di kota ini," kata Rudi, pada Senin (3/4/2023).

Baca juga: Berapa Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS 2023? Jabatan Pimpinan Bisa Sampai Dua Digit

Rudi menambahkan dalam surat ederan tersebut, ditegaskan perusahaan harus membayar THR bagi pekerja paling lambat H-7 lebaran.

"THR ini harus dibayar secara penuh dan tidak ada boleh cicil. Bagi pekerja sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, berhak mendapatkan THR satu kali gaji," tambahnya.

Untuk menindaklanjuti surat edaran ini, Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram akan membuka posko pengaduan yang dibuka sesuai jam kerja, baik secara offline maupun online.

Posko ini nanti dapat dimanfaatkan pekerja apabila mengalami kendala terkait THR.

"Jika ada laporan, segera kami tindaklanjuti. Maka dari itu kami minta pekerja harus proaktif sebab jika tidak, kami tidak tahu perusahaan mana yang belum bayar THR untuk pekerja," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved