Polda NTB Sita 31 Karung Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 150 Juta

Sang pemilik barang, yakni seorang wanita dengan inisial MN, asal Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Barang bukti 31 karung baju bekas yang diamankan Polda NTB, Selasa (4/4/2023). Sang pemilik barang, yakni seorang wanita dengan inisial MN, asal Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menyita 31 bal atau karung pakaian bekas impor di Kota Mataram.

Total nilai pakaian bekas ini antara Rp90 juta hingga Rp150 juta.

Diamankan sang pemilik barang, yakni seorang wanita dengan inisial MN, asal Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyebut MN sebagai pelaku importir terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Seperti tertuang dalam UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Lombok Timur Protes Larangan Impor Thrifting: Jangan Tutup Usaha Kecil

Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

"Sedangkan untuk barang dari MN, tidak melakukan pelaporan secara legal dan tidak melakukan karantina," ucapnya Dirreskimsus Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Selasa (4/4/2023).

Djoko beralasan diamankannya MN atas tindak pidana perdagangan baju bekas karena beberapa faktor mulai dari kesehatan hingga ekonomi.

Jenderal bintang dua ini menilai baju bekas yang dijual secara bebas tanpa proses pensterilan yang baik dapat mendatangkan penyakit.

Tak hanya itu, peredaran baju bekas berpotensi memperlambat sektor perekonomian sehingga berdampak masalah baru.

"Kalau pabrik tekstil, garmen, atau penjahitnya tidak mendapatkan laba, ya bagaimana bisa berputar roda ekonomi. Yang terpenting adalah masyarakat yang sejahtera dan roda ekonomi berputar," tandas Djoko.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved