Polda NTB Sita 31 Karung Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 150 Juta
Sang pemilik barang, yakni seorang wanita dengan inisial MN, asal Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda NTB menyita 31 bal atau karung pakaian bekas impor di Kota Mataram.
Total nilai pakaian bekas ini antara Rp90 juta hingga Rp150 juta.
Diamankan sang pemilik barang, yakni seorang wanita dengan inisial MN, asal Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto, menyebut MN sebagai pelaku importir terancam sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Seperti tertuang dalam UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas di Lombok Timur Protes Larangan Impor Thrifting: Jangan Tutup Usaha Kecil
Dalam Pasal 47 disebutkan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.
"Sedangkan untuk barang dari MN, tidak melakukan pelaporan secara legal dan tidak melakukan karantina," ucapnya Dirreskimsus Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Selasa (4/4/2023).
Djoko beralasan diamankannya MN atas tindak pidana perdagangan baju bekas karena beberapa faktor mulai dari kesehatan hingga ekonomi.
Jenderal bintang dua ini menilai baju bekas yang dijual secara bebas tanpa proses pensterilan yang baik dapat mendatangkan penyakit.
Tak hanya itu, peredaran baju bekas berpotensi memperlambat sektor perekonomian sehingga berdampak masalah baru.
"Kalau pabrik tekstil, garmen, atau penjahitnya tidak mendapatkan laba, ya bagaimana bisa berputar roda ekonomi. Yang terpenting adalah masyarakat yang sejahtera dan roda ekonomi berputar," tandas Djoko.
(*)
DPRD Kota Mataram Minta Pemda dan Sekolah Atensi Kasus LGBT di Kalangan Anak-anak |
![]() |
---|
Ungkap Kematian Brigadir Esco, Polda NTB Bentuk Tim Gabungan |
![]() |
---|
Deretan 2 Polisi di Lombok Tewas Tak Wajar: Brigadir Esco Terjerat Tali, Brigadir Nurhadi Dipiting |
![]() |
---|
Polda NTB Penuhi Petunjuk Jaksa Berkas Kasus Tewasnya Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
Polda NTB Ambil Alih Kasus Penemuan Mayat Polisi dengan Kondisi Terjerat di Lombok Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.