Berita Lombok Timur
Pedagang Baju Bekas di Lombok Timur Protes Larangan Impor Thrifting: Jangan Tutup Usaha Kecil
Pedagang bersikukuh bahwa aktivitas jual beli baju bekas impor bisa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Pedagang baju bekas atau kini populer disebut thrifting di Kecamatan Masbagik, Lombok Timur merasakan dampak larangan impor.
Mereka selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari berjualan baju bekas.
Usaha baju bekas mereka terancam gulung tikar akibat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang Larangan Impor Pakaian bekas.
Seorang pedangan pakaian bekas di Masbagik Maksun mengungkapkan kekecewaannya atas kebijakan pemerintah ini.
"Kita di sini sudah berjualan puluhan tahun pak, nggak ada keluhan soal barang kami ini, kami kecewa dengan pemerintah ini, kebijakannya selalu saja merugikan kami pedagang kecil, jangan tutup jalan usaha pedagang kecil," ucapnya menjawab TribunLombok.com, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Cerita Muhammad Ridwan, Pendiri Thrift Shop Tangkong, Dihujat Keluarga hingga Bisa Ekspor Baju Bekas
Menurut dia, aktivitas jual beli baju bekas impor justru bisa menjadi salah satu roda penggerak perekonomian.
Khusunya di Kecamatan Masbagik, masyarakat setempat masih menggemari baju bekas.
"Janganlah bahasnya dilarang, kita kan bisa bersaing secara sehat, kalau untuk rezeki, untung ruginya ini kan sudah ada Tuhan yang ngatur," tegasnya.
Larangan di masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga pernah berlaku di masa pemerintaah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun usaha baju bekas tak pernah mati.
"Ini kan menandakan selama puluhan tahun ini usaha ini baik baik saja, ndak mengganggu siapapun," kata dia.
Begitupun dengan pendapat bahwa baju bekas tidak higienis dan mengandung penyakit.
Muksin membantah klaim tersebut dengan menyebut selama puluhan berjualan, tak satupun pembeli yang mengeluh.
"Sampai saat ini kita yang makai juga sehat-sehat saja, malahan sebenarnya sama dengan baju baru, kalau baju yang baru saja tidak di gunakan bertahun tahun itu kan juga kotor dia, dan ada yang dicuci berulang-ulang, kan sama saja," katanya.
Muksin menilai jika memang pemerintah ingin menutup thrifting maka harus ada solusi terbaik agar jangan sampai para pedagang dirugikan.
"Kalau mau melarang, ya beli saja semuanya ini, jangan kita diminta tanda tangan, kemudian dibakar tampa dibayar, itu kan sama saja merampas hak orang lain, apa mau jadi pemimpin yang dikenal zalim," tutup Muksin.
(*)
baju bekas
thrifting
Lombok Timur
larangan impor
pakaian bekas
Masbagik
berita Lombok Timur terbaru hari ini
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Warga di Lombok Timur Temukan Bayi di Musala: Terbungkus Jilbab, Kondisi Sehat |
![]() |
---|
Honorer Rami-ramai Urus SKCK di Polres Lombok Timur, Antre hingga 3 Hari |
![]() |
---|
GTT dan PTT di Lombok Timur Dapat Tambahan Insentif dari Baznas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.