Pemilu 2024

Partai Demokrat Mataram dan Lombok Utara Datangi Pengadilan, Harap MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Partai Demokrat Kota Mataram dan Lombok Utara mengaku setia pada AHY yang ditunjukkan dengan cara penolakan PK Moeldoko

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Penyerahan surat upaya Peninjauan Kembali oleh pengurus Partai Demokrat kota Mataram dan Lombok Utara, ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Senin (3/4/2023). Partai Demokrat Kota Mataram dan Lombok Utara mengaku setia pada AHY yang ditunjukkan dengan cara penolakan PK Moeldoko. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengurus Partai Demokrat Kota Mataram dan Lombok Utara menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Mataram, pada Senin (3/4/2023).

Kedatangan mereka sesuai dengan arahan dan komando Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Tujuannya untuk menolak pengajuan PK dengan novum baru kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua DPC Kota Mataram Shinta Primasari mengatakan, novum baru dari pihak kubu Moeldoko ke MA itu tidak sah.

Pihaknya beralasan, itu merupakan bukti lama dan tidak bisa menjadi acuan.

Baca juga: Upaya Kudeta Partai Demokrat: Moeldoko Vs AHY dan Penjegalan Anies Baswedan Capres 2024

"Saya berharap negara kita menjunjung kebenaran. Kami juga berharap MA menolak apa yang menjadi permohonan kubu Moeldoko," ungkapnya usai keluar dari PN Mataram.

Menurut Shinta, gugatan pihak Moeldoko waktu itu juga terkesan mengada-ada.

Pasalnya dari awal, KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara saat itu abal-abal dan gagal.

"Kami menyampaikan ke Ketua PN Mataram, surat penolakan tadi. Pada ujungnya nanti keputusannya ada pada tingkat MA," cetusnya.

Shinta mengaskan, dirinya bersama jajaran Partai Demokrat lainnya, masih kompak mendukung penuh AHY.

Ketua Pengadilan Negeri Matatam, Putu Gede Hariadi menyampaikan, pihaknya sudah menerima surat dari pengurus Demokrat.

"Intinya kami sudah menerima surat dari Demokrat kota Mataram dan Lombok Utara," ucapnya.

Meski demikian kata dia, pihaknya hanya bisa menampung saja.

Alasannya, keputusan dan kewenangan ada pada tingkat MA.

"Kami istilahnya hanya menampung saja, karena ini merupakan kewenangan MA," ucap Putu.

Surat tersebut sebagai rilis tujuan Partai Demokrat sesuai isi surat.

"Kami berharap, apa yang menjadi pertimbangan Partai Demokrat, akan berjalan sesuai dengan rasa keadilan dan pertimbangan Majelis Hakim di MA," pungkasnya.

Penjelasan AHY Soal Novum Jadi Dasar PK

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan akan siap kembali melawan, seperti dilansir Tribunnews.

Moeldoko dan eks Sekjen Demokrat versi KLB Jhonny Allen Marbun mengajikan peninjauam kembali atas putusan Mahkamah Agung (MA).

Adapun putusan sebelumnya memenangkan pihak AHY.

AHY menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi pengajuan PK itu didaftarkan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun di Mahkamah Agung pada 3 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Singgung Lagi Soal Tolak Penundaan Pemilu 2024, AHY: Kalau Ada Plt Presiden, Betapa Kacau Chaosnya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023). ((Tribunnews.com/Igman Ibrahim))

Mereka masih mencoba melakukan kudeta Partai Demokrat.

"Sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023 kami menerima informasi bahwa Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko dan Doktor Hewan Jhonny Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin (3/4/2023).

AHY menerangkan bahwa upaya Moeldoko dan Jhonny Allen mengajukan PK karena disebut telah menemukan 4 novum atau bukti baru.

Padahal, AHY mengklaim bukti itu telah dibuktikan pada persidangan di PTUN Jakarta.

"Kenyataannya bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru keempat maupun itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara nomor 150/G/2021/PTUN/Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," jelas AHY.

Karena itu, AHY menyatakan bahwa pihaknya telah siap melakukan kontra memori atas pengajuan PK dari Moeldoko Cs.

Adapun kontra memori ini akan langsung dikirimkan oleh tim kuasa hukum Partai Demokrat.

"Secara resmi hari ini tim hukum kami akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut," ungkap AHY.

(TribunLombok.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved