Modus Pura-pura Belanja, Pria Muda Gasak 3 Botol Sampo dan Dua Ponsel di Lombok Barat

R yang berkerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 27 Maret 2023.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
FOTO HUMAS POLRESTA MATARAM
Pelaku berinisial R yang ditangkap anggota Polsek Gunungsari terkait kasus pencurian 3 botol sampo dan 2 ponsel pemilik toko. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polsek Gunungsari, Lombok Barat menangkap seorang pria berinisial R (30) yang diduga mencuri dua unit ponsel dan 3 botol sampo di toko grosir.

Aksi R terekam kamera pemantau atau CCTV toko di Dusun Dasan Bara, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat, pada 18 Maret 2023 lalu.

Baca juga: Dua Pekan Kasus Pencurian Kabel PJU Bypass Sirkuit Mandalika, Polisi Masih Belum Temukan Pelaku

R yang berkerja sebagai buruh harian tersebut ditangkap polisi di kediamannya di Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 27 Maret 2023.

Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana menjelaskan kronologis pencurian R.

"Terduga datang ke toko tersebut bersama rekannya, berboncengan menggunakan sepeda motor," ungkap Kapolsek Agus Eka Artha Sudjana, Kamis (30/3/2023).

Saat berada di dalam toko, terduga berpura-pura hendak membeli barang yang dijual di toko tersebut.

Karena pengunjung toko ramai dan penjaga toko sibuk melayani pembeli, R melancarkan aksinya.

R mengambil 3 botol besar sampo yang dimasukkan ke dalam sweater yang ia kenakan, serta dua unit ponsel pemilik toko.

"Setelah merasa aman, terduga langsung keluar dan kabur membawa barang yang diambil di toko tersebut," ucap Kapolsek.

Beberapa saat setelah toko sepi, pemilik baru menyadari kehilangan ponselnya.

Setelah dicek, barang dagangan diketahui 3 botol sampo dan ponsel miliknya dicuri.

"Kemudian pemilik toko melihat rekaman CCTV. Ternyata ada terduga yang terlihat jelas mengambil barang-barang tersebut," lanjut Kapolsek.

Berbekal keterangan saksi korban dan rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Gunungsari mengetahui indentitas terduga dan mengamankan R.

"Atas peristiwa tersebut, terduga dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," cetus AKP Agus Eka.

"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk dikembangkan, apakah rekannya ikut terlibat atau tidak. Kami masih dalami," pungkasnya.
(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved