Berita Lombok Barat

Penghuni Rumah Rayakan Tahun Baru, Tiga Pemuda Gasak Dua Unit Sepeda Motor

Polsek Gunungsari menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (4/1/2023).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
DOK HUMAS POLRESTA MATARAM
Penghuni Rumah Rayakan Tahun Baru, Tiga Pemuda Gasak Dua Unit Sepeda Motor. - Foto dua pelaku pencuri sepeda motor dan unit sepeda motor yang telah diamankan oleh Polsek Gunungsari, Rabu (4/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polsek Gunungsari menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Desa Tamansari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada Rabu (4/1/2023).

Dua dari tiga pelaku pencurian di malam tahun baru itu telah diamankan Polsek Gunungsari, mereka adalah RH (22) dan DA (22). 

Keduanya diamankan di kediamannya dengan tanpa perlawanan, sementara pelaku lainnya inisial P masih dalam pengejaran.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana kepada TribunLombok.com, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Korban

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa kehilangan sepeda motor tersebut terjadi pada tanggal 31 Desember 2022.

Di mana korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci dan dua unit motor di dalamnya.

Diketahui, korban berpergian untuk merayakan perayaan tahun baru 2023.

Keesokan hari (01/01/2023), saat kembali kerumah, korban kaget melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka. 

Baca juga: Ridwan Kamil Menjawab Soal Transportasi Publik: "Sedang Proses Implementasi"

Dan setelah diperiksa, dua unit sepeda motor yang disimpan di dalam rumahnya sudah tidak ada, dan kondisi kamar dalam keadaan berantakan. 

Saat itu juga korban melaporkan kejadian itu di Polsek Gunungsari.

Atas laporan tersebut Tim Opsenal Polsek langsung bekerja mengepulkan data-data guna mengungkap siapa tersangka Pelaku. 

Melalui keterang korban dan beberapa saksi di sekitar lokasi serta rekaman CCTV tetangga korban, tim akhirnya mendapat petunjuk tersangka pelaku.

"Saat ini tersangkanya baru dia orang yang kami tangkap, satunya lagi masih buron. Barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut sudah berhasil kita amankan untuk proses lebih lanjut," tegas Agus.

Sementara menurut Agus, tersangka pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved