Berita Lombok Tengah
Polisi Wanita di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian, Maling Gasak Emas, HP dan Uangnya
Tersangka berinisial AF, laki laki berusia 20 tahun, alamat Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Penjahat tidak memilih-milih korban. Asal ada kesempatan dan peluang mereka langsung beraksi.
Seorang anggota polisi berinisial HS, perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Senin, 12 Desember 2022.
Baca juga: Polisi Menahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lombok Tengah
Dalam keterangan yang diterima TribunLombok.com, Rabu (14/12/2022), Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama STrK mengatakan, pelaku sudah dibekuk pada hari yang sama.
Tersangka berinisial AF, laki laki berusia 20 tahun, alamat Desa Jurang Jaler, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat kos, Kelurahan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Redho Rizki Pratama menjelaskan, terduga pelaku masuk ke dalam kamar kos korban dan langsung menodongkan pisau dapur tepat pada leher korban.
Setelah itu dia meminta korban untuk menyerahkan kartu ATM. Pelaku pun menyuruh HS menyerahkan anting yang sedang dia pakai dan uang.
"Setelah diberikan anting dan uang tersebut, kemudian terduga pelaku keluar dari kos korban," katanya.
HS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Tengah.
Tim Puma Polres Lombok Tengah bergegas mencari keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih berada tidak jauh dari kos korban di Kelurahan Praya, Kecamatan Praya.
Ketika hendak dibekuk, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengenai betisnya.
Dari tangan terduga pelaku berhasil diamankaan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai Rp 250 ribu dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram
Terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Terduga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (*)