Berita Lombok Tengah

Polisi Menahan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Lombok Tengah

Pria berusia 58 tahun itu merupakan tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun pada 1 Desember 2022.

Penulis: Sinto | Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan seorang pria tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak pada Selasa (13/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Lombok Tengah menahan seorang pria berinisial S pada Selasa (13/12/2022) petang.

Pria berusia 58 tahun itu merupakan tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 13 tahun pada 1 Desember 2022.

Baca juga: Polres Lombok Tengah Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin dari Tempat Hiburan Malam di Mandalika

"Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah SIK MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama STrK.

Menurut Redho Rizki Pratama S berasal dari Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis 1 Desember 2022 sekira pukul 22.00 bertempat di sebuah hotel di Kota Mataram.

Mendengar pengakuan dari sang anak, orangtua korban melaporkan ke Polres Lombok Tengah.

Mendapatkan laporan tentang kejadian tersebut, Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung bergerak menahan pelaku. Dari hasil interogasi awal terduga pelaku mengakui semua perbuatannya.

Satreskrim Polres Lombok Tengah telah mengamankan barang bukti antara lain 1 buah baju kaus lengan panjang warna biru, 1 rok warna coklat, 1 buah celana dalam warna merah muda motif garis hitam.

Terduga pelaku diancam pasal 81 Ayat (2 ) Undang2 No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- undang No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved