Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Sita Ratusan Botol Miras Tanpa Izin dari Tempat Hiburan Malam di Mandalika

Polres Lombok Tengah mendapatisekitar lima bar di Mandalika tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Aksi penyitaan 700 botol dan 46 kaleng minuman keras dengan berbagai merek yang dijual tanpa izin oleh Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat di wilayah Kuta Mandalika Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (9/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah membongkar penjualan minuman keras (Miras) tanpa izin di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menyita ratusan botol minuman mengandung etil alkohol Jumat (9/12/2022).

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian mengatakan bahwa penyitaan ratusan botol minuman keras tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

"Hasil razia cipta kondisi jelang Nataru, kami mengamankan ratusan botol miras dari tempat penjualan eceran tak berizin yang ada di wilayah Lombok Tengah," kata Hizkia, Minggu (11/12/2022).

Baca juga: Polres Lombok Tengah Bongkar Bisnis Narkoba Pria Pengedar 9 Gram Sabu

Hizkia menjelaskan razia tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa terdapat beberapa pedagang eceran yang diduga menjual Miras tanpa memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol.

Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menelusuri informasi tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa bar yang berada di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, terdapat sekitar lima bar yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol," ujarnya.

Hizkia menambahkan, hasil dari pemeriksaan di lima lokasi berbeda tersebut, petugas Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan ratusan barang bukti.

"Dari lima lokasi, kami berhasil mengamankan sekitar 700 botol dan 46 kaleng minuman keras tanpa izin," imbuhnya.

Hizkia menyampaikan imbauan bahwa dalam rangka menjaga Kamtibmas menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru agar seluruh pihak bersama-sama menjaga situasi kamtibmas supaya tetap kondusif.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved