Berita Lombok Tengah

Polres Lombok Tengah Bongkar Bisnis Narkoba Pria Pengedar 9 Gram Sabu

Seorang pria yang ditangkap berinisial YU (32) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 21.00 WITA

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. POLRES LOMBOK TENGAH
Suasana penangkapan pria yang ditangkap karena memiliki delapan paket sabu-sabu berinisial YU (32) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 21.00 WITA. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Tim Cobra Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah menangkap seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu di Desa Mertak, Kecamatan Pujut.

Seorang pria yang ditangkap berinisial YU (32) warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah pada Jumat (9/12/2022) sekitar pukul 21.00 WITA.

"Saat mengamankan YU, kami menemukan barang bukti delapan paket sabu dengan berat 9 gram," jelas Kasat narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian SIK di Praya dalam keterangan resmi.

Ia mengatakan, selain itu petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu unit ponsel Samsung, dua lembar tisu, dan satu bungkus rokok Sampoerna mild.

Baca juga: Supir Truk Asal Lombok Timur Kedapatan Bawa 2,6 Kilogram Sabu dari Sumatera, Alasannya Coba-coba

Menurut Hizkia, penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di TKP kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Berdasarakan informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang dimiliknya," tuturnya.

Kini terduga pelaku YU beserta barang bukti yang disita diamankan.

Desa Mertak ini sendiri merupakan desa penyangga KEK Mandalika yang terus mendapatkan perhatian dari pemerintah pusat.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved