Polresta Mataram Kembalikan Puluhan Barang Bukti Kasus Pencurian ke Korban
Sebanyak 33 unit ponsel, 1 unit Mobil L300, 2 unit sepeda motor, 2 buah kamera, 1 buah helm, dan barang bukti kejahatan lainnya dikembalikan ke korban
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Polresta Mataram mengembalikan barang bukti (BB) kasus pencurian kepada korban.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, kegiatan ini rutin yang dilakukan dua bulan sekali hingga kali ini sudah mencapai yang ketiga kalinya.
Mustofa secara seremoni mengembalikan sebanyak 33 unit ponsel, 1 unit Mobil L300, 2 unit sepeda motor, 2 buah kamera, 1 buah helm serta beberapa barang lainnya saat konferensi pers di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram pada Rabu (21/12/2022),
Menurut Mustofa, pengembalian barang bukti ini merupakan wujud keterbukaan kepada publik.
Baca juga: Sabu Seharga Ratusan Juta, Senpi Rakitan, dan Barang Bukti Pidana Umum Dimusnahkan di Kejari Bima
Barang bukti yang telah disita akan dikembalikan kepada pemilik tanpa harus mengeluarkan biaya.
"Kami berharap kepada masyarakat Kota Mataram agar sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada kami untuk dapat mengungkap setiap laporan masyarakat yang masuk," ucapnya.
Dalam menindaklanjuti laporan kasus kriminalitas, sambung Mustofa, pihaknya mengakui masih ada yang dalam proses pengungkapan dan membutuhkan waktu.
Sementara pada kasus yang sudah berhasil diungkap, Mustofa menyebut hal itu tak lepas dari doa dan dukungan masyarakat.
Mustofa menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada seluruh masyarakat dalam hal pengungkapan kasus kejahatan.
Baca juga: Polisi Wanita di Lombok Tengah Jadi Korban Pencurian, Maling Gasak Emas, HP dan Uangnya
Diharapkan melalui pengembalian barang bukti seperti ini, masyarakat dapat merasakan upaya keras dari kepolisian dalam memberikan pelayanan terbaik.
Mustofa memberi catatan bahwa dari keseluruhan pengungkapan kasus, beberapa diantarannya ada yang diteruskan prosesnya dan ada yang tidak karena beberapa pertimbangan.
Seperti pelaku residivis, pengguna narkoba serta kriteria lainnya.
Namun ada banyak kasus juga yang mampu berakhir dengan Restorative Justice (RJ) asalkan memenuhi syarat.
Auliya, seorang SPG yang kehilangan sepeda motornya sama-sama memberikan apresiasi.