Berita Lombok B

Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi

WNA Prancis yang tinggal sementara di Senggigi Lombok Barat awalnya tidak mengindahkan teguran untuk melepas alas kaki saat memasuki masjid

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Seksi Teknologi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono (tengah), bersama Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra (kanan) dan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Wijaya (kiri) saat menerangkan pendeportasian WNA Prancis inisial R (oranye), akibat berbuat onar di Masjid Nurul Huda, Lombok Barat, Jumat (31/3/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bersama dengan Ditintelkam Polda NTB mengamankan seorang Warga Negara Prancis, inisial ER (51).

ER dipulangkan ke Prancis lantaran sempat cekcok dengan masyarakat yang sedang beribadah tadarus Alquran sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, di Masjid Nurul Huda, Dusun Batu Bolong, Lombok Barat.

Dan akibat perbuatannya, ER diamankan di rumahnya di Perumahan Green Valley, Senggigi, Lombok Barat pada hari Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasi Tikim Imigrasi Mataram, Slamet Wahono menjelaskan kasus ini bermula saat orang asing berinisial ER mendatangi Masjid Nurul Huda pada Sabtu dini hari tanggal 25 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita.

Saat ER masuk ke Masjid Nurul Huda ia tidak melepas alas kakinya.

Baca juga: Bule Australia Ditemukan Meninggal Dunia di Gili Trawangan

"Padahal saat itu warga sudah menegur ER untuk melepas alas kakinya karena ia melewati batas suci," jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (31/3/2023).

Namun ER tidak mengindahkan teguran warga tersebut.

Di masjid tersebut, ER juga mempertanyakan suara yang dianggapnya bising dan mengganggu waktu istirahatnya.

ER juga mempersilakan warga mengambil video untuk memviralkan dirinya.

Akibat kejadian tersebut, warga melapor kepada Kepala Dusun Batu Bolong, dan laporan tersebut diteruskan kepada pihak berwajib.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kejadian ini pada tanggal 27 Maret 2023 dan segera melakukan pencarian terhadap pelaku.

"Kami menerima laporan hari Senin (27/3/2023) dan di hari itu juga kami bersama dengan Ditintelkam Polda NTB untuk mencari keberadaan pelaku, dan pada tanggal 28 Maret 2023 akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap identitas pelaku, diketahui pelaku berinisial ER, Warga Negara Perancis, berusia 51 tahun.

ER datang ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada tanggal 5 Maret 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival.

ER juga beralasan bahwa dirinya tidak memahami alasan pengeras suara masjid terus digunakan hingga pukul 01.00 Wita.

Padahal ER mengaku waktu itu sedang kelelahan karena sudah seharian pergi berwisata.

Slamet menyebut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," urai Slamet.

Baca juga: Heboh Bule Pakai Motor Tanpa Helm di Bali Ogah Ditilang Malah Ngotot Mau Beri Uang

Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved