Berita Lombok B

Bule Prancis Ngamuk di Masjid Protes Suara Speaker Tadarus Disanksi Deportasi

WNA Prancis yang tinggal sementara di Senggigi Lombok Barat awalnya tidak mengindahkan teguran untuk melepas alas kaki saat memasuki masjid

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kepala Seksi Teknologi Infomasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Slamet Wahono (tengah), bersama Kasi Inteldakim Putu Agus Eka Putra (kanan) dan Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham NTB Ngurah Wijaya (kiri) saat menerangkan pendeportasian WNA Prancis inisial R (oranye), akibat berbuat onar di Masjid Nurul Huda, Lombok Barat, Jumat (31/3/2023). 

ER juga beralasan bahwa dirinya tidak memahami alasan pengeras suara masjid terus digunakan hingga pukul 01.00 Wita.

Padahal ER mengaku waktu itu sedang kelelahan karena sudah seharian pergi berwisata.

Slamet menyebut, ER terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Untuk itu kepadanya diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," urai Slamet.

Baca juga: Heboh Bule Pakai Motor Tanpa Helm di Bali Ogah Ditilang Malah Ngotot Mau Beri Uang

Adapun deportasi terhadap ER akan dilakukan pada tanggal 1 April 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang.

Sembari menunggu waktu pendeportasian, terhadap ER dilakukan detensi di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Slamet menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen melaksanakan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim terkait orang asing yang mengganggu ketertiban umum.

"Kami siap untuk menindak tegas siapapun orang asing di wilayah kami yang melakukan kegiatan yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved