Berita Lombok Tengah

Taat Larangan Buka Bersama ASN, Pemkab Lombok Tengah Pilih Sediakan Menu Bukber untuk Anak Yatim

Pemda Lombok Tengah juga akan melakukan kegiatan safari ramadan di sejumlah daerah selama 6 hari

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya. Pemda Lombok Tengah juga akan melakukan kegiatan safari ramadan di sejumlah daerah selama 6 hari. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengeluarkan larangan kegiatan buka bersama (Bukber) di lingkungan pemerintahan pada Ramadan 1444 H/2023 M.

Larangan tersebut dikeluarkan dikarenakan masih dalam kondisi transisi dari pandemi ke endemi Covid-19.

Kendati demikian kegiatan Bukber bisa dilakukan dengan melaksanakan kembali protokol kesehatan yang ketat.

Sekretaris Daerah Lombok Tengah Lalu Firman Wijaya mengatakan pihaknya akan mengikuti aturan larangan tersebut.

Namun sebagai gantinya kegiatan tersebut akan dialihkan untuk menyediakan menu berbuka bersama bagi yatim piatu yang sudah menjadi tradisi Pemkab Lombok Tengah.

Baca juga: Warga Bisa Laporkan ASN atau Pejabat yang Tetap Gelar Bukber Selama Ramadan 2023

Dia menerangkan, peraturan tersebut hanya berlaku bagi pejabat di lingkungan pemerintahan, sedangkan untuk masyarakat umum masih boleh melakukan kegiatan buka bersama tersebut.

"Tentunya kami akan patuh dengan arahan pemerintah pusat, tapi tradisi ini akan tetap dilakukan," ucapnya.

Pada awal bulan puasa ini kegiatan aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Tengah dibuka dengan melakukan salat sunah tasbih secara berjamaah yang dilanjutkan dengan tausyiah.

Rencananya kegiatan tersebut akan rutin tiap jumat pagi di Masjid Agung Praya.

Selain itu Pemda Lombok Tengah juga akan melakukan kegiatan safari ramadan di sejumlah daerah selama 6 hari.

"Safari ramadan Insyaallah kita lakukan mulai tanggal 5, nanti akan ada dua tim dari Bupati dan Wabup," pungkas Firman.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved