Kronologi Mutilasi di Sleman: Awalnya Kenalan di Medsos, Dikencani Lalu Dibunuh, Apa Motifnya?
Pelaku membunuh korban di kamar penginapan di Sleman lalu kebingungan menyembunyikan jasad
Setelah kamar diketuk, penjaga tak mendapatkan jawaban dari dalam kamar.
Namun, saat diintip, ada kepala yang tergeletak di kamar mandi.
"Diintip dari jendela, ada kepala tergeletak di kamar mandi dan terlihat ada bercak darah. Kemudian penjaga menghubungi pemilik wisma, dibuka secara paksa. Terlihat korban tergeletak di kamar mandi dalam kondisi mengenaskan," ujar dia.
Akhirnya, kasus mutilasi tersebut pun terungkap.
Pihak penginapan langsung menghubungi polisi atas temuan mayat tersebut.
Pelaku Bingung Cari Cara Sembunyikan Jasad Korban
Motif tersangka, Heru Prastiyo melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya.
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujar Nuredy.
Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.
Baca Selanjutnya: Kasus mutilasi wanita di sleman pelaku sembunyikan pisau di balik selimut sebelum jemput korban
Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.
Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah yang di dompet korban.
Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Misri, Kuasa Hukum: Cenderung Dipaksakan |
![]() |
---|
Polda NTB Tambah Sangkaan Pasal Pembunuhan kepada Misri |
![]() |
---|
Polda NTB Timang Petunjuk Jaksa Terkait Tambahan Pasal Pembunuhan di Berkas Perkara Tewasnya Nurhadi |
![]() |
---|
4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Dompu Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.