Kronologi Mutilasi di Sleman: Awalnya Kenalan di Medsos, Dikencani Lalu Dibunuh, Apa Motifnya?
Pelaku membunuh korban di kamar penginapan di Sleman lalu kebingungan menyembunyikan jasad
TRIBUNLOMBOK.COM - Terungkap pelaku mutilasi di Sleman, Yogyakarta yakni Heru Prastiyo (23).
Sebelum mengeksekusi korban inisial AI (34), pelaku lebih dulu mengajak korban ke salah satu penginapan.
Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kombes Nuredy Irwansyah Putra menjelaskan, pelaku elaku dan korban saling berkenalan melalui media sosial Facebook.
"Itu dimulai dari perkenalan lewat Facebook di bulan November 2022 lalu," ungkap Nuredy dikutip dari TribunJogja via Tribunnews.
Keduanya sudah berkencan beberapa kali.
"Sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali korban dan tersangka berhubungan intim," ujarnya.
Baca Selanjutnya: Tampang pelaku yang mutilasi ibu muda di sleman jadi bagian tak melawan saat diringkus polisi
Meski telah bertemu beberapa kali, di hari kejadian, keduanya belum melakukan hubungan badan.
"Namun pada saat korban membuka baju dan dalam keadaan lengah, langsung dipukul kepala bagian belakang kemudian lumpuh dan dilakukan eksekusi," tuturnya.
Setelah itu, pelaku langsung memotong-motong tubuh korban hingga menjadi 65 bagian dengan tiga bagian besar dan sisanya potongan kecil.
Proses mutilasi itu dilakukan tersangka dengan menggunakan alat pisau komando, gergaji dan cutter yang sudah disiapkan tersangka.
Awalnya Diajak Kencan di Penginapan
Pelaku datang ke penginapan pada Sabtu (18/3/2023) pukul 13.00 WIB dan menyewa kamar dengan durasi waktu enam jam dengan biaya Rp60 ribu.
Kemudian, pelaku keluar kamar untuk menjemput korban di Kota Jogja, dan kembali lagi ke penginapan sekira pukul 15.00-16.00 WIB.
"Saat datang lagi itu, keterangan dari penjaga wisma (pelaku) datang bersama wanita," kata dia, Senin (21/3/2023).
Lalu, di hari Minggu (19/3/2023) dini hari penjaga mengetuk kamar pelaku untuk menanyakan, apakah akan perpanjang sewa kamar atau tidak.
Penerapan Pasal Pembunuhan untuk Misri, Kuasa Hukum: Cenderung Dipaksakan |
![]() |
---|
Polda NTB Tambah Sangkaan Pasal Pembunuhan kepada Misri |
![]() |
---|
Polda NTB Timang Petunjuk Jaksa Terkait Tambahan Pasal Pembunuhan di Berkas Perkara Tewasnya Nurhadi |
![]() |
---|
4 Sikap Keluarga Brigadir Nurhadi, Minta Polisi Pakai Pasal Pembunuhan Bukan Pidana Penganiayaan |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Dompu Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.