Kuras Ikan di Kolam Milik Warga, Pria asal Mataram Dibekuk dan Dijebloskan ke Penjara

AS diamankan lantaran mencuri ikan di kolam Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (21/3/2024).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Humas Polresta Mataram
AS (oranye) dan Iptu Rizki Meirika (kiri) saat konferensi pers di Polsek Lingsar, akibat pencurian ikan puluhan kilogram, Selasa (21/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Seorang pelaku pencurian ikan inisial AS (21) asal Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ditangkap warga dan diamankan ke Polsek Lingsar.

AS diamankan lantaran mencuri ikan di kolam Dusun Duman Dasan, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Tidak tanggung-tanggung, saat diamankan dan diinterogasi, AS mengaku telah mencuri 20 kilogram ikan Gurami, 10 ekor ikan Koi dan 10 kilogram ikan Nila.

Keterangan ini disampaikan Kapolsek Lingsar Iptu Rizki Meirika, Selasa (21/3/2023).

Dalam keterangannya, Kapolsek menceritakan kronologi singkat peristiwa pencurian ikan.

Dijelaskan Iptu Rizki, AS mencuri bersama dua rekannya pada 16 Maret 2023.

Baca juga: Dua Pekan Kasus Pencurian Kabel PJU Bypass Sirkuit Mandalika, Polisi Masih Belum Temukan Pelaku

Saat menggasak ikan mikik korban, korban mendapat kabar dari Kepala Dusunnya, bahwa ikan di kolamnya telah dicuri.

Kemudian korban langsung menuju TKP dan mendapat kejelasan dari Bapak korban tentang kejadian tersebut.

Satu diantara tiga terduga di tangkap oleh warga masyarakat sekitar dan langsung dibawa ke Mapolsek.

"Tersangka pelaku langsung kami amankan untuk diperiksa dan di proses secara hukum," imbuhnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

AS mengakui telah melakukan pencurian bersama dua rekan lainnya yang berhasil kabur saat itu.

Dan sejumlah ikan yang telah dicuri pun diamankan untuk sebagai barang bukti perbuatan tersangka.

"Tersangka akan disangkakan melanggar pasal 363 ayai 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Rizki.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved