Jaksa Calo PNS di NTB Ditahan: Raup Hingga Rp765 Juta dari 9 Korban Pakai Modus Janji Lulus

Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka oknum Kejaksaan Tinggi NTB insial EP digiring ke mobil tahanan, Senin (20/3/2023). Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melimpahkan oknum jaksa inisial EP tersangka gratifikasi seleksi PNS ke pengadilan Senin (20/3/2023).

Tersangka EP menjanjikan 9 korban bisa lulus PNS dengan diminta menyetor sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp765 juta.

Iming-imingnya para korban dapat langsung lulus menjadi PNS di Kejaksaan maupun di Kemenkumham.

Dari pantauan TribunLombok.com, tersangka EP mengenakan rompi tahanan warna merah saat dimasukkan ke mobil tahanan.

Kepala Kejati NTB Nanang Ibrahim Soleh mengungkap, korban dimintai uang dengan jumlah bervariasi mulai Rp60 juta hingga Rp100 juta.

Baca juga: Kronologi Oknum Jaksa di NTB Jadi Calo CPNS, Minta Mahar Rp 200 Juta Seleksi CPNS Kejaksaan 2021

"Total jumlahnya Rp765 juta. Sehingga kita sidik dan pidanakan," kata Nanang dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Korban percaloan PNS yang dijalankan EP berasal dari Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, dan Dompu.

Kronologi Jaksa Calo Seleksi PNS

Nanang menjelaskan, EP telah menjalankan modus calo PNS sejak tahun 2020 hingga 2021.

Setelah para korban menyerahkan uang sesuai permintaan EP, tidak ada satu pun dari 9 korban yang berhasil menjadi PNS sesuai janji.

Baca juga: Kisah Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Terpaksa Jual Sawah Peninggalan Keluarga

EP disebut beroperasi sendiri tanpa bantuan orang lain saat menipu para korbannya.

EP dijerat Pasal 11 dan atau pasal 12e UU RI No. 20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun penjara.

Nanang menegaskan bahwa siapa pun oknum yang bersalah di Kejaksaan Tinggi NTB akan diproses.

"Kita tidak pandang bulu, baik orang kita sendiri maupun orang luar. Kalau salah, kita proses. Kita melakukan penahanan," tutupnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved