Jaksa Calo PNS di NTB Ditahan: Raup Hingga Rp765 Juta dari 9 Korban Pakai Modus Janji Lulus

Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Tersangka oknum Kejaksaan Tinggi NTB insial EP digiring ke mobil tahanan, Senin (20/3/2023). Jaksa calo PNS menjalankan modus janji langsung lulus seleksi dengan meminta sejumlah uang dari korban. 

Pengakuan Korban Calo PNS

Korban percaloan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 dengan terlapor oknum jaksa di NTB mengaku sampai menjual sawah peninggalan keluarga.

Warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, berinisial MS menjadi korban percaloan CPNS seleksi tahun 2021.

MS ditawari oknum jaksa di NTB berinisial EP untuk dapat lulus seleksi CPNS melalui jalur khusus.

MS mengupayakan putrinya berinisial NI yang mengikuti seleksi CPNS Kejaksaan 2021 formasi pengawal tahanan.

MS kemudian diminta menyerahkan uang Rp200 juta sebagai pelicinnya.

Kuasa hukum korban, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, MS diyakinkan EP untuk mau menyerahkan sejumlah uang tersebut.

“Ditunjukkan foto SK dari 2 atau 3 orang yang dia klaim sudah bisa dia luluskan,” kata Apriadi ditemui usai mendampingi kliennya menjalani klarifikasi di Kantor Kejati NTB di Mataram.

Baca juga: Pengakuan Korban Calo CPNS Oknum Jaksa di NTB, Gadai Tanah Orang Tua Demi Bayar Mahar

Selanjutnya EP mematok harga Rp200 juta untuk pelicin tersebut.

MS dan EP sepakat untuk pembayaran sebagian.

Rp100 juta sebagai tanda jadi dan Rp100 juta sisanya dibayar ketika terbit SK pengangkatan sebagai CPNS

MS yang percaya dengan EP lalu berupaya memenuhi permintaan dengan mencari cara mendapatkan uang dalam jumlah besar.

“Klien saya ini menjual sawahnya seluas 30 are seharga Rp200 juta. Tapi belum terbayar semua,” kata Apriadi.

Penjualan tanah sawah itu membuat MS mendapatkan dana segar Rp75 juta.

Uang itu lah yang diserahkan MS sebagai tanda jadi.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved