Berita Lombok Timur

Miliaran Anggaran DAU Dipertanyakan Keberadaannya, BPKAD Lombok Timur Berikan Penjelasan

Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur Ruhaiman, baru-baru ini mempertanyakan kejelasan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Miliaran Anggaran DAU Dipertanyakan Keberadaannya, BPKAD Lombok Timur Berikan Penjelasan - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur Hasni saat ditemui wartawan, Jumat (17/3/2023). 

Setelah dibayarkan, barulah Pemda melakukan pengklaiman ke Pemerintah pusat.

Selain DAU yang diarahkan untuk PPPK, terdapat juga DAU yang diarahkan yang mekanismenya harus dilaporkan terlebih dahulu baru bisa dicairkan sebesar 30 persen.

Di antaranya untuk bidang kesehatan, bidang pendidikan, infrastruktur dan untuk Kelurahan.

"Nah ini yang sedang kami siapkan laporannya. Insyaallah hari Kamis (besok-red) sudah kami laporkan. Barulah nanti diproses oleh pemerintah pusat," katanya.

Ketika ditanya, berapa lama bisa dicairkan setelah dilaporkan?

Hasni mengatakan bahwa keputusannya ada di Pemerintah pusat.

Tetapi ia memastikan, jika dokumen laporan dianggap lengkap maka tentu bisa lebih cepat.

Saat yang sama, Hasni menyebut bahwa batas waktu pelaporan adalah sampai bulan Juni.

Artinya, Pemda Lombok Timur termasuk yang melaporkan lebih awal jika melihat dari batasan waktu yang diberikan.

"Batas maksimal laporan itu sampai bulan April. Sedangkan kita memberikan laporan di minggu ketiga bulan Maret, itu artinya kita tidak ada keterlambatan," pungkasnya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved