Berita Mataram

Aplikasi Si LACAK MATARAM Permudah Warga Lapor Kecelakaan Lalu Lintas

Masyarakat Kota Mataram kini tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melapor bahwa ada kejadian lakalantas di suatu lokasi

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko. masyarakat tidak perlu datang ke kantor polisi untuk melapor bahwa ada kejadian lakalantas di suatu lokasi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satuan Lalu Lintas Polresta Mataram meluncurkan Aplikasi Lapor Cepat Kecelakaan (Si LACAK MATARAM).

Aplikasi ini bisa digunakan masyarakat Kota Mataram untuk melapor kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) secara cepat dan mudah.

Kasat Lantas Polresta Mataram Kompol Bowo Tri Handoko menjelaskan, masyarakat tidak perlu datang ke kantor untuk melapor bahwa ada kejadian lakalantas di suatu lokasi.

Masyarakat cukup menggunakan aplikasi Si LACAK MATARAM untuk membuat laporan kecelakaan secara cepat melalui ponsel Android.

Laporan tersebut nantinya akan muncul di operator dan kemudian ditindaklanjuti dengan sesegera mungkin.

"Jadi masyarakat tidak perlu menelpon atau ke Polresta Mataram untuk melaporkan peristiwa Laka lantas. Cukup dari TKP, anggota langsung merespon," jelasnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lampung: Ibu Hamil 7 Bulan Tewas, Bayi Sempat Selamat Lahir Prematur di TKP

Saat TribunLombok.com memastikan Si LACAK MATARAM, aplikasi ini tersedia di Play Store dengan aplikasi berukuran 10 megabyte.

Aplikasi Si LACAK MATARAM sejalan dengan inovasi aplikasi Presisi Nasional (Sinar) milik Korlantas Polri.

"Perpanjangan SIM tidak perlu antre, kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIM Presisi Nasional (Sinar). Kita bisa menunggu hasilnya di rumah," jelasnya.

Biaya tes psikologi dikenakan Rp37,5 Ribu sedangkan kesehatan Rp50 Ribu untuk perpanjangan SIM.

"Biaya ini bukan untuk kepolisian melainkan untuk kas negara yang masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ucap Bowo.

Untuk Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75 ribu.

Untuk SIM D (Disabilitas) Rp30 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satuan Petugas ke rumah pemohon.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved