Berita Lombok Timur
Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Berhenti Beroperasi
PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana di Tambang Pasir Besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur. PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebelumnya, beberapa pejabat daerah dan puluhan saksi lainnya telah diperiksa Kejati NTB dalam proses penyidikan.
Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, penahanan Zainal bersama RA sesuai dengan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan untuk menjerat tersangka baru.
Ely juga menuturkan bahwa kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
Ely menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih sedang digodok Inspektorat NTB.
(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Lombok Timur
Menaker Kunjungi Sekolah Rakyat di Lombok Timur, 100 Siswa Siap Belajar |
![]() |
---|
Stunting di Lombok Timur Capai 33 Persen, Wabup Edwin Minta Kades Jadi Garda Terdepan Penanganan |
![]() |
---|
Bupati Lombok Timur Haerul Warisin Mutasi Pejabat Bulan Depan |
![]() |
---|
Pemkab Lombok Timur Minta Bantuan Jaksa Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha |
![]() |
---|
Tenun Pringgasela: Warnanya Tidak Luntur, Harga Bisa Capai Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.