Berita Lombok Timur
Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Berhenti Beroperasi
PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Sebelumnya, beberapa pejabat daerah dan puluhan saksi lainnya telah diperiksa Kejati NTB dalam proses penyidikan.
Yakni Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, Mantan Bupati Lombok Timur Ali bin Dachlan, Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati mengatakan, penahanan Zainal bersama RA sesuai dengan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, Kejati NTB masih melanjutkan penyidikan untuk menjerat tersangka baru.
Ely juga menuturkan bahwa kedua tersangka diancam pasal 2 dan pasal 3 tentang UU RI No.31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.
Ely menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih sedang digodok Inspektorat NTB.
(*)
| Rumah Warga di Labuhan Lombok Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik |
|
|---|
| Bupati Lombok Timur Izinkan 1.600 Honorer Non Database Tetap Bekerja, Gaji Tetap Sama |
|
|---|
| Panen Benih Kentang Industri di Lombok Timur Jadi Langkah Nyata Menuju Swasembada Nasional |
|
|---|
| Diduga Alami Kekerasan oleh Guru, Siswa di Lombok Timur Tak Mau Sekolah karena Takut |
|
|---|
| Jembatan Antardesa di Lombok Timur Amblas karena Tergerus Luapan Air |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/tambang-pasir-besi-amg-berhenti-beroperasi.jpg)