Berita Lombok Timur

Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Berhenti Beroperasi

PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Suasana di Tambang Pasir Besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgebaya, Kabupaten Lombok Timur. PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Hampir sebulan lebih PT Anugerah Mitra Graha (AMG) tak melakukan aktivitas tambang pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Seorang pekerja tambang pasir besi yang enggan disebutkan namanya mengakui berhentinya segala aktivitas tambang itu.

"Hampir sebulan lebih PT AMG tak melaksanakan kegiatan tambang pasir besi di Dedalpak," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).

Imbasnya, sejumlah alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang mangkrak dan tak terawat hingga rusak.

Baca juga: Kejati NTB Bidik Sejumlah Pejabat dalam Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

"Bukan karena masalah kasus tambang, tapi karena ada alat yang rusak dan masih diperbaiki makanya tidak beraktivitas," imbuh dia.

Selain itu, adanya kesepakatan bersama Bupati Lombok Timur bersama Forkopimda dan para Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat yang menghentikan sementara kegiatan tambang pasir besi tersebut.

"Adanya kesepakatan itu juga kita hormati," paparnya lagi.

Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023) malam.

Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan salah satu pekerja yang ada di PT AMG berinisial RA.

Zainal Abidin dibawa keluar bersama RA menggunakan rompi berwarna hitam.

Mereka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejati NTB dengan tangan terborgol.

Bahkan saat akan dibawa menuju Lapas IIA Mataram menggunakan mobil tahanan, Zainal masih mengenakan baju seragam dinasnya.

Zainal Abidin bersama RA ditetapkan menjadi tersangka usai Kejaksaan Tinggi NTB menyelidiki kasus ini sejak bulan Januari 2023 lalu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved