Berita Lombok Timur
Tambang Pasir Besi PT AMG di Lombok Timur Berhenti Beroperasi
PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Hampir sebulan lebih PT Anugerah Mitra Graha (AMG) tak melakukan aktivitas tambang pasir besi di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
PT AMG mulai berhenti beroperasi semenjak kasus dugaan korupsi tambang pasir besi ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
Seorang pekerja tambang pasir besi yang enggan disebutkan namanya mengakui berhentinya segala aktivitas tambang itu.
"Hampir sebulan lebih PT AMG tak melaksanakan kegiatan tambang pasir besi di Dedalpak," ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
Imbasnya, sejumlah alat berat yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang mangkrak dan tak terawat hingga rusak.
Baca juga: Kejati NTB Bidik Sejumlah Pejabat dalam Dugaan Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur
"Bukan karena masalah kasus tambang, tapi karena ada alat yang rusak dan masih diperbaiki makanya tidak beraktivitas," imbuh dia.
Selain itu, adanya kesepakatan bersama Bupati Lombok Timur bersama Forkopimda dan para Kepala Desa, BPD dan tokoh masyarakat yang menghentikan sementara kegiatan tambang pasir besi tersebut.
"Adanya kesepakatan itu juga kita hormati," paparnya lagi.
Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (13/3/2023) malam.
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Dinas ESDM NTB, Zainal Abidin dan salah satu pekerja yang ada di PT AMG berinisial RA.
Zainal Abidin dibawa keluar bersama RA menggunakan rompi berwarna hitam.
Mereka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejati NTB dengan tangan terborgol.
Bahkan saat akan dibawa menuju Lapas IIA Mataram menggunakan mobil tahanan, Zainal masih mengenakan baju seragam dinasnya.
Zainal Abidin bersama RA ditetapkan menjadi tersangka usai Kejaksaan Tinggi NTB menyelidiki kasus ini sejak bulan Januari 2023 lalu.
Jembatan Penghubung Rusak, Warga Apit Aik Khawatir Rumahnya Amblas |
![]() |
---|
Banjir Terjang Dusun Tembeng Putik Timuk: Pipa Air Putus, 2 Hektare Sawah Terendam |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Teko–Apit Aik Rusak, Akses Warga Lumpuh Total |
![]() |
---|
Target 5.672 Akseptor, Capaian KB Lombok Timur Masih di Bawah 50 Persen |
![]() |
---|
Pemda Lombok Timur Siap Wujudkan Industri Agro Maritim Berkelanjutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.