Berikut Peran Rektor Universitas Udayana di Dugaan Korupsi SPI Mandiri yang Rugikan Negara Rp 443 M

Rektor Universitas Udayana Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

|
Editor: Irsan Yamananda
Istimewa via TribunBali
Profil Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara M.Eng, Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana SPI Unud. Rektor Universitas Udayana Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020. 

TRIBUNLOMBOKL.COM - Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng. telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terseret dalam dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022.

Kendati demikian, penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali belum melakukan penahanan terhadap tersangka. 

Prof Antara sempat menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Terkait penahanan Prof Antara, pihak Kejati Bali angkat bicara.

Rupanya, mereka belum bisa memastikan hal tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo.

"Kita lihat perkembangan nanti," ujarnya, Senin, 13 Maret 2023.

Prof Antara dijadikan tersangka oleh tim penyidik pidsus.

Penetapan tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup.

Alat bukti yang dimaksud berupa keterangan saksi dan saksi ahli..

Selain itu, ada juga surat serta bukti petunjuk lainnya.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. 

"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 105.390.206.993 dan Rp 3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra. 

Baca juga: Kejati NTB Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri, Rektor Unud Prof Antara Belum Ditahan.

(TribunBali/ Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved