Berita Bima

ASN di Kota Bima Wajib Bawa Sampah dari Rumah ke Kantor, Swafoto, dan Unggah ke Medsos

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Pungut dan Pilah Sampah Dari Rumah Bagi ASN dan Non ASN

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Diskominfotik Kota Bima
ASN lingkup Pemkot Bima membawa sampah dari rumah. Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Pungut dan Pilah Sampah Dari Rumah Bagi ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bima, punya tugas baru.

Kini ASN wajib membawa sampah dari rumahnya untuk dikumpulkan di kantor masing-masing.

Tidak hanya itu, para ASN juga harus berswafoto dengan aktivitasnya tersebut dan diposting ke media sosial pribadinya.

Tugas baru tersebut ada, setelah Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Gerakan Pungut dan Pilah Sampah Dari Rumah Bagi ASN dan Non ASN Lingkup Pemerintah Kota Bima.

SE tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Febuari 2023, dengan nomor 018/74/II/DLH/2023 ditandatangani oleh Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE.

Baca juga: Berantas Demam Berdarah, Dandim 1608/Bima Bersih-bersih Sampah di Area Terbuka Publik

Dalam isi SE tersebut tertuang, ASN dan tenaga non ASN lingkup Pemerintah Kota Bima, agar memungut dan memilah sampah organik dan non organik dari rumah masing-masing dan mewadahi dalam wadah kantong, karung dan lain-lain.

Kemudian, ASN diminta untuk berswafoto (selfie) bersama sampah yang dikumpulkan, lalu diunggah ke media sosial.

Setelah dikumpulkan dan diunggah ke media sosial pribadi, sampah kemudian dibawa ke kantor untuk dikumpulkan.

"Sampah yang dikumpulkan ASN di kantor, akan ada petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima yang mengambil dan mengangkut untuk dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)," ungkap Kepala Dinas Kominfo Kota Bima, H Mahfud mengutip isi SE.

Mahfud mengaku, dalam SE juga meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat dan Lurah untuk mengkampanyekan, mengedukasi, dan menyosialisasikan kepada Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Kota Bima untuk melakukan Gerakan Pungut dan Pilah Sampah dari Rumah.

Kemudian, Kepala OPD juga agar mengkoordinir kegiatan gotong royong di masing-masing kelurahan binaan 1 kali dalam seminggu dalam rangka membersihkan dan menata lingkungan.

Kepala OPD, Camat dan Lurah juga diminta untuk melakukan kegiatan pengolahan sampah organik menjadi kompos, untuk dipergunakan sebagai pupuk tanaman di lingkungan OPD masing-masing.

Sedangkan sampah non organik, dapat dilakukan proses daur ulang atau diproses menjadi barang-
barang kerajinan dari barang bekas.

"Pak wali kota juga mengharapkan kepada Camat dan Lurah agar menyampaikan kepada warganya masing-masing untuk mengeluarkan sampah pada jam yang telah ditentukan yaitu pada pukul 05.00 wita sampai dengan jam 06.00 WITA," tandasnya.

Secara internal tambah Mahfud, Dinas Kominfotik telah melakukan SE tersebut pada Senin (13/3/2023), yang mana seluruh ASN terlibat dalam pembersihan sampah kantor.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved