Berita Lombok Timur

Penyidik Kejati NTB Kembali Periksa Mantan Bupati Lombok Timur Ali BD Sebagai Saksi

Pemanggilan Ali BD ke Kejati NTB ini merupakan kali kedua setelah yang perdana pada Senin (13/2/2023) lalu.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/WAHYU WIDIYANTORO
Gedung Kantor Kejati NTB. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali periksa mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan sebagai saksi, Jumat (10/3/2023_). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kembali periksa mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan alias Ali BD sebagai saksi, Jumat (10/3/2023).

Pemanggilan Ali BD ke Kejati NTB ini merupakan kali kedua setelah yang perdana pada Senin (13/2/2023) lalu.

Ali BD diperiska sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugerah Mitra Graha (PT AMG).

Hari ini Ali BD diperiksa sebagai saksi selama satu setengah jam seusai ibadah salat Jumat.

Hal ini dikonfirmasi Penasehat Hukum Ali BD, Basri Mulyani. "Pak Ali BD diperiksa sekitar satu jam lebih," kata Basri, Jumat (10/3/2023).

Saat dikonfirmasi terkait materi pemeriksaan oleh penyidik Kejati NTB, Basri tidak dapat berkomentar.

Karena saat pemeriksaan, ia tidak ikut masuk ke dalam ruangan penyidik.

"Yang jelas ini hanya pemeriksaan tambahan. Untuk mempertegas saja," tandas Basri.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Ali BD menegaskan dirinya tidak terlibat dalam urusan izin tambang PT AMG.

Hal ini juga sejalan dengan penjelasan Kadis ESDM NTB, Zainal Abidin, ketika kantornya diperiksa oleh Kejati NTB pada Kamis (9/3/2023).

Zainal menuturkan, izin tambang PT AMG telah dikeluarkan oleh Bupati Lombok Timur yang kini masih menjabat, Sukiman Azmy.

Izin PT AMG dikeluarkan pada tahun 2011 lalu, dan tertuang pada Surat Keputusan Bupati Lombok Timur, Nomor 2821/503/PPT.II/2011.

Namun pada tahun 2016 pada peraturan baru yang berlaku, Pemprov NTB mengambil alih perizinan tambang PT AMG. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved