Berita Bima

14 Warga Kabupaten Bima Meninggal karena DBD, Kemenkes RI Rekomendasikan Status KLB

Rekomendasi dari Kemenkes ini diketahui setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima buka suara.

Penulis: Atina | Editor: Dion DB Putra
Prokopim Kabupaten Bima
Petugas penanganan demam berdarah Kabupaten Bima masuk ke desa-desa menggalang gerakan memberantas sarang nyamuk. Sebanyak 14 warga Kabupaten Bima meninggal dunia akibat DBD sejak Januari 2023. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sebanyak 300 kasus dengan 14 kematian akibat demam berdarah terjadi di Kabupaten Bima sejak Januari 2023.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Bima menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) demam berdarah.

Baca juga: Pagu Anggaran Selama Status KLB Demam Berdarah di Kota Bima Rp 600 Juta

Rekomendasi dari Kemenkes ini diketahui setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bima buka suara.

"Sudah kita tahu beberapa hari lalu," jawab Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Bima, Nurul Huda membenarkan soal rekomendasi KLB demam berdarah tersebut.

Menyikapi rekomendasi Kemenkes, Nurul Huda akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima dan pihak terkait lain.

"Sudah sering dibahas, tapi kita akan duduk bersama lagi membahas rekomendasi ini," kata Nurul Huda.

Kendati belum menetapkan status KLB, menurut Nurul Huda penanganan dan pengendalian penyakit sudah dilakukan secara maksimal.

Bahkan penanganan demam berdarah di Kabupaten Bima serupa dengan daerah yang sudah ditetapkan status KLB.

"Memang kami gak tetapkan status KLB, tapi penanganan yang telah kami lakukan seperti status KLB demam berdarah," akunya.

Sejak Februari 2022 itu, pihaknya telah menggerakkan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara masif.

Kemudian pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Puskesmas, penanganan pasiennya diprioritaskan dibandingkan pengidap penyakit lain.

Tidak hanya itu, terhadap pasien yang tidak memiliki kartu Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau BPJS, biaya pengobatannya juga telah digratiskan.

"Pengobatan gratis ini sudah masuk item status KLB demam berdarah. Jadi sudah serupa status KLB," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved