Ungkap Transaksi Mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu, Mahfud MD: Ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu. Menurutnya, sebagian besar transaksi ada di Bea Cukai dan Ditjen Pajak.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (19/11/2019). Mahfud MD mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu. Menurutnya, sebagian besar transaksi ada di Bea Cukai dan Ditjen Pajak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan pernyataan yang menggemparkan publik.

Bagaimana tidak, Mahfud MD mengungkap bahwa ada pergerakan uang atau transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Mahfud MD menambahkan, transaksi mencurigakan tersebut bernilai fantastis. yakni Rp 300 triliun.

Perlu diketahui, Mahfud MD merupakan Ketua Tim Penggerak Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia mengaku memperoleh data itu dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya.

Menurutnya, pergerakan uang mencurigakan itu sebagian besar berasal dari Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak.

Selain itu, bagian Bea Cukai juga dicurigai melakukan transaksi serupa.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi," jelas Mahfud MD kepada awak media di Universitas Gadjah Mada (UGM ), Yogyakarta,  Selasa (8/2/2023) dikutip dari Tribun Jogja.

"Terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu yang sebagian besar ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai," tambahnya.

Mahfud MD lalu menceritakan awal mula dirinya melakukan penyelidikan tersebut.

Menurutnya, semua bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait uang yang tersimpan dalam puluhan rekening pejabat pajak Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Berdasarkan temuan itu, uang di puluhan rekening itu berjumlah Rp 500 miliar.

Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi juga tengah mendalami adanya transaksi rekening senilai Rp 500 miliar yang dimiliki Rafael.

Meski demikian, Mahfud MD menegaskan bahwa temuan Transaksi Mencurigakan senilai Rp 300 triliun tersebut tidak termasuk dalam temuan PPATK.

Baca juga: Pengusaha Tambang Galian C di Lombok Timur Protes Pajak MBLB Daerah, Sindir Soal yang Ilegal

"Pertama KPK sudah memulai menelisik satu-satu kemudian saya juga menyampaikan laporan lain di luar yang Rp 500 miliar yang saya punya juga saya serahkan sebagai ketua tim penggerak pemberantasan tindak pidana pencucian uang saya ketuanya," jelas Mahfud MD.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved