Kelakuan Oknum Warga Negara Asing di Bali Makin Nekat, Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu
Kendaraan bermotor yang sebagian besar dikendarai WNA itu menggunakan pelat nomor yang diubah menjadi nama seseorang atau nomor handphone.
TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR – Tak hanya berkendara tanpa helm atau tak mengenakan baju saat berkendara, sejumlah oknum Warga Negara Asing (WNA) di Bali kini nekat memakai sepeda motor dengan pelat nomor palsu.
Fenomena ini kini ramai di media sosial (medsos). Tampak sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan WNA tertangkap kamera menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
Berdasarkan pemantauan Tribun Bali, kendaraan bermotor yang sebagian besar dikendarai oleh WNA itu menggunakan pelat nomor yang diubah menjadi nama seseorang atau nomor handphone.
Tindakan cepat pun dilakukan pihak kepolisian untuk mengatasi permasalahan yang banyak mendapat sorotan warga Bali ini.
Seperti jajaran Polres Klungkung yang mengamankan 8 sepeda motor yang memakai pelat tidak sesuai ketentuan. Sepeda motor itu diangkut dan diamankan di Polsubsektor Lembongan.
Razia kendaraan dengan pelat palsu ini dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Klungkung, Minggu (5/3/2023).
Hal ini atas petunjuk dari Kapolda Bali, Irjen. Pol Putu Jayan Danu Putra. Terlebih saat ini sepeda motor dengan plat palsu, tengah menjadi sorotan publik.
"Kami lakukan kegiatan tilang di Pulau Lembongan. Memang lagi atensi kapolda, dan kami lakukan penindakan hukum terdahap kendaraan bermotor yang TNKB tidak sesuai ketentuan," ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Minggu (5/3/2023).
Pada saat razia itu, setidaknya ada 8 sepeda motor yang ditilang dan bahkan diamankan oleh kepolisian. Sepeda motor itu memiliki pelat tidak sesuai ketentuan.
Ada sepeda motor yang TNKB berupa nama, disertai nomor handphone. Selain ditilang, kendaraan itu langsung diangkut menuju ke kantor Polsubsektor Lembongan.
"Beberapa di antaranya kendaraan itu digunakan oleh wisatawan. Pengakuan wisatawan, sepeda motor itu menyewa," jelas Nengah Sadiarta.
Perwira melati dua tersebut juga menekankan, sementara sepeda motor yang TNKB tidak sesuai ketentuan dikenakan tilang, sembari dilakukan penyelidikan terkait kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.
"Beberapa pemilik kendaraan sudah kami panggil. Kami akan dalami surat-surat kendaraan itu lengkap, ataukah bodong. Jika bodong tentu akan kami dalami," jelas Sadiarta.
Informasi yang dihimpun di Polda Bali, para WNA tersebut tak hanya menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai aturan, tapi juga tak menggunakan helm SNI, tanpa SIM, tanpa passport, dan kendaraan tanpa surat-surat.
Kini, Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Bali telah mengarah ke Polres Klungkung guna menindaklanjuti temuan tersebut.
| Kronologi Kecelakaan Mobil Rombongan WNA di Bypass Lombok |
|
|---|
| Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal |
|
|---|
| Kisah Kepemimpinan Lalu Iqbal Selamatkan Wisatawan Asing saat Gempa Lombok 2018 |
|
|---|
| 1.293 WNA Diperiksa dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum |
|
|---|
| Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen pada Januari sampai Juni 2024 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Pelat-nomor-polisi-ilustrasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.