Berita Lombok Timur

Yan Mangandar Meminta APH Kaji Ulang dan Proses Lanjut Kasus BBM Ilegal Labuan Haji Lotim

Yan membandingkan dengan penanganan kasus pengoplosan gas subsidi tabung tiga kilogram ke tabung kaleng gas portabel di Senaru, Lombok Utara.

|
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/SIRTUPILLAILI
Yan Mangandar. Yan Mangandar meminta proses hukum kasus kapal ikan bermuatan BBM jenis solar ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur tetap berlanjut. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Yan Mangandar menilai pemberhentian penyidikan kasus kapal ikan bermuatan BBM jenis solar ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur tidak adil.

Yan membandingkan dengan penanganan kasus pengoplosan gas subsidi tabung tiga kilogram ke tabung kaleng gas portabel di Senaru, Lombok Utara.

Baca juga: Polda NTB Belum Penuhi Petunjuk Jaksa Soal Status Pemilik Kapal di Kasus BBM Ilegal Lombok Timur

Dalam kasus itu aparat penegak hukum (APH) sangat gesit menyelesaikannya. Proses penyelesaian kasus Zikrul hanya tiga bulan dari penangkapan hingga putusan untuk dijebloskan ke penjara.

"Sangat cepat dari penangkapan hingga putusan sidang. Berbeda dengan kasus BBM ilegal, berlarut-larut hingga kini SP3," kata Yan, Jumat (3/3/2023).

Yan menyarankan agar proses kasus BBM ilegal di Lombok Timur tetap berlanjut, khususnya melakukan pra-peradilan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, maupun gelar perkara khusus.

Yan meminta pihak Ditpolairud Polda NTB menggunakan saksi ahli agar dapat memberikan penilaian secara objektif, dalam gelar perkara khusus di kasus ribuan liter BBM solar ini.

"Jangan sampai hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tandasnya.

Kasus Penyidikan kasus kapal ikan bermuatan ratusan ribu liter BBM Ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB resmi telah dihentikan.

Penghentian penyidikan kasus kapal bermuatan BBM ilegal sejak 21 Februari 2023 tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.

Pada penjelasan surat edaran yang dimaksud, pihak penyidik Dit Polairud Polda NTB tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini. (*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved