Berita Lombok Timur
Yan Mangandar Meminta APH Kaji Ulang dan Proses Lanjut Kasus BBM Ilegal Labuan Haji Lotim
Yan membandingkan dengan penanganan kasus pengoplosan gas subsidi tabung tiga kilogram ke tabung kaleng gas portabel di Senaru, Lombok Utara.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pengacara Publik Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UIN Mataram, Yan Mangandar menilai pemberhentian penyidikan kasus kapal ikan bermuatan BBM jenis solar ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur tidak adil.
Yan membandingkan dengan penanganan kasus pengoplosan gas subsidi tabung tiga kilogram ke tabung kaleng gas portabel di Senaru, Lombok Utara.
Baca juga: Polda NTB Belum Penuhi Petunjuk Jaksa Soal Status Pemilik Kapal di Kasus BBM Ilegal Lombok Timur
Dalam kasus itu aparat penegak hukum (APH) sangat gesit menyelesaikannya. Proses penyelesaian kasus Zikrul hanya tiga bulan dari penangkapan hingga putusan untuk dijebloskan ke penjara.
"Sangat cepat dari penangkapan hingga putusan sidang. Berbeda dengan kasus BBM ilegal, berlarut-larut hingga kini SP3," kata Yan, Jumat (3/3/2023).
Yan menyarankan agar proses kasus BBM ilegal di Lombok Timur tetap berlanjut, khususnya melakukan pra-peradilan oleh Kejaksaan Tinggi NTB, maupun gelar perkara khusus.
Yan meminta pihak Ditpolairud Polda NTB menggunakan saksi ahli agar dapat memberikan penilaian secara objektif, dalam gelar perkara khusus di kasus ribuan liter BBM solar ini.
"Jangan sampai hukum kita tumpul ke atas dan tajam ke bawah," tandasnya.
Kasus Penyidikan kasus kapal ikan bermuatan ratusan ribu liter BBM Ilegal di Labuan Haji, Lombok Timur oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB resmi telah dihentikan.
Penghentian penyidikan kasus kapal bermuatan BBM ilegal sejak 21 Februari 2023 tertuang dalam surat ketetapan Nomor: SK.Sidik/01/II/RES.1.9/2023/Dit Polaruid.
Pada penjelasan surat edaran yang dimaksud, pihak penyidik Dit Polairud Polda NTB tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ini. (*)
Depo Pertamina Plumpang Kebakaran: Data Sementara 10 Korban Dirawat di RS, Ada Kemungkinan Bertambah |
![]() |
---|
Chord Lagu Slank Kirim Aku Bunga: Lupakanlah Diriku Sementara Jangan Terlalu Pikirkan Langkahku |
![]() |
---|
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Kembalikan Berkas Kapal Muatan BBM Ilegal ke Polda NTB |
![]() |
---|
Diduga Barang Bukti BBM Ilegal Berkurang, Dua Kapal BBM Ilegal di Labuan Haji Terlihat Mencurigakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.