Berita NTB

Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Kembalikan Berkas Kapal Muatan BBM Ilegal ke Polda NTB

Penyidik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB mulai melengkapi berkas perkara kasus BBM Ilegal di Perairan Labuan Haji.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Polsek Labuan Haji
Jaksa Penuntut Umum Kejati NTB Kembalikan Berkas Kapal Muatan BBM Ilegal ke Polda NTB - Kapal milik PT Cahaya Petro Energy yang diduga menimbun BBM di perairan Labuhan Haji Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penyidik dari Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB mulai melengkapi berkas perkara kasus BBM Ilegal di Perairan Labuan Haji, Lombok Timur.

Upaya tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkaranya, lantaran dianggap janggal.

Di mana dari kasus tersebut, diketahui hanya menetapkan 3 tersangka, yakni nakhoda kapal dan manajer operasional.

Disampaikan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, saat ini prinsipnya penyidik akan memenuhi petunjuk dari Jaksa Kejati NTB.

Baca juga: Diduga Barang Bukti BBM Ilegal Berkurang, Dua Kapal BBM Ilegal di Labuan Haji Terlihat Mencurigakan

"Kami akan penuhi petunjuk dari JPU, dalam kegiatan melengkapi petunjuk tersebut, kami selalu koordinasi dengan Jaksa," terang Artanto, Kamis (12/1/2023).

Dijelaskan Kabid Humas, pengembalian berkas perkara tersebut oleh JPU, bukan dikarenakan berkas tidak lengkap.

Hanya saja pengembalian berkas perkaranya, merupakan mekanisme dari proses penelitian yang telah dilakukan oleh Jaksa.

"Bukan tidak lengkap, hanya saja itu mekanisme dari penelitian JPU. Dari pengembalian berkas perkara tersebut juga ada petunjuk untuk kami tindak lanjut," tukasnya.

Baca juga: Manager Operasional PT Tripatra Nusantara jadi Tersangka Kasus Kapal Angkut BBM Ilegal Lombok Timur

Sebelumnya, Jaksa Peneliti dari Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus kapal yang memuat bahan bakar minyak (BBM) yang diduga out of spec (ilegal) di wilayah perairan Labuan Haji.

Alasan Jaksa, berkas dengan tiga orang tersangka tesebut dianggap masih belum lengkap.

Pengembalian berkas itu, dibenarkan oleh Kasi Humas Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien.

Efrien menjelaskan, pengembalian berkas ini dilakukan karena ada beberapa hal dirasa cukup janggal.

Penyidik hanya menetapkan tiga orang tersangka dan itupun dua orang nakhoda dan satu manajer operasional.

Sementara yang menjadi tanda tanya jaksa peneliti saat ini, yakni pemilik kapal tersebut statusnya seperti apa. 

Karena dianggap tidak mungkin kapal ini bisa berjalan tanpa izin dari pemilik kapal tersebut, termasuk muatannya.

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved