Polda NTB Belum Penuhi Petunjuk Jaksa Soal Status Pemilik Kapal di Kasus BBM Ilegal Lombok Timur

Kapal MT Harima ditangkap polisi saat tengah melakukan bongkar muat BBM di tengah perairan Labuan Haji

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Istimewa/Dok Polsek Labuan Haji
Kapal Pembawa BBM di Labuhan Haji Angkut 272.400 Liter Solar - Kapal milik PT Cahaya Petro Energy yang diduga menimbun BBM di perairan Labuhan Haji Lombok Timur. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, pada bulan lalu mengambalikan berkas perkara kasus kapal BBM ilegal di Lombok Timur.

Jaksa beralasan, berkas perkara yang dikirim penyidik Ditpolairud Polda NTB itu dianggap janggal, lantaran status pemilik kapal yang mengangkut ratusan ton BBM itu belum jelas.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera mengatakan pihaknya belum menerima pengembalian berkas dengan petunjuk yang sudah dilengkapi.

"Kalau minggu kemarin informasi yang kami dapat belum ada balik berkasnya," katanya dikonfirmasi via Whatsapp, Senin (6/2/2023).

Seperti diketahui, dari kasus yang bergulir sejak 15 September 2022 lalu itu, penyidik hanya menetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Polda NTB Bakal Cari Tersangka Baru Kasus BBM Ilegal di Lombok Timur

Dua tersangka merupakan nahkoda kapal, sementara satu tersangka lagi merupakan Manajer Operasional PT Tripatran Nusantara.

PLH Kabid Humas Polda NTB, Kombes Lalu Muhammad Iwan mengaku masih mengonfirmasi hal ini ke penyidik.

"Nanti kami kroscek dulu ke penyidik," ucapnya.

Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Kobul S Ritonga dihubungi melalui pesan Whatsapp sejak pekan lalu, sampai dengan berita ini dimuat belum memberikan keterangan.

Sebagai informasi, kasus ini terkuak saat personel Ditpilairud Polda NTB yang tengah melakukan patroli.

Pihak kepolisian menangkap Kapal MT Harima saat tengah melakukan bongkar muat BBM di tengah perairan Labuan Haji.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal berikut muatannya tersebut dinyatakan ilegal.

Sementara satu kapal lagi dengan nama MT Anggun Nusantara, juga turut diamankan meski saat itu belum dilakukan bongkar muat.

Saat memberikan berkas ke Kejaksaan Tinggi NTB, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tiga orang tersangka.

Dua nakhoda kapal dan satu orang selaku pihak dari peruaahaan.

Ketiganya disangkakan, Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP untuk pidana umumnya.

Sementara untuk pidana khususnya disangkakan Pasal 54 UU Migas.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved