Kasus Narkoba NTB
Pedagang Lalapan Ini Pilih Berjualan Sabu Karena Lebih Untung, Sempat Tobat Karena Pernah Dibui
Seorang residivis kasus penggelapan motor kembali disikat Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang residivis kasus penggelapan motor kembali disikat Sat Resnarkoba Polresta Mataram.
Kali ini, pria berinisial AH (26) itu ditangkap karena dugaan keterlibatan dalam pengedaran sabu.
Meski demikian, AH yang ditangkap saat berada di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Lombok barat itu mengaku, memilih bisnis sabu ketimbang lalapan karena faktor keuntungan.
Ia memang sempat tobat dengan membuat usaha kuliner itu, tapi nyatanya tak digeluti secara serius.
Baca juga: Selundupkan 500 Gram Sabu ke Mataram, Kurir Narkoba Dijanjikan Upah Rp20 Juta
"Ya, saya pernah jualan lalapan, tapi keuntungan jual sabu lebih besar dari pada jualan lalapan," kata AH saat diinterogasi di ruangan Satresnarkoba Polresta Mataram, Kamis (2/3/2023).
Kepala Satuan Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama membenarkan penangkapan ini.
Dijelaskan oleh Yogi, AH menjadi target operasi penangkapan.
Kebetulan saat kejadian pada Rabu (1/3/2023) sekitar pukul 03.00 WITA, AH keluar dari salah satu rumah.
Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Mataram di Awal Tahun 2023 Naik 3 Kali Lipat
Kemudian berjalan lewat gang yang beralamat di Desa Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Seketika AH diamankan oleh petugas karena diduga memiliki sabu.
Untuk membuktikan hal tersebut, tidak jauh dari gang tersebut, petugas menggeledah sebuah rumah tempat AH bersinggah.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 2,2 garam, kemudian timbangan elektrik, alat Konsumsi sabu. Barang tersebut kemudian diamankan bersama alat komunikasi dan sejumlah uang tunai untuk dijadikan barang bukti," ucapnya.
Atas tindakan terduga tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepadanya dikenakan pasal 114 dan atau 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Saat ini terduga masih akan dilakukan pemeriksaa serta pengembangan untuk mengetahui sumber barang yang dikuasai sesuai BB yang ditemukan," tutupnya.
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.