Berita Bima

Kakek 83 Tahun di Kota Bima Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak Disabilitas

Terdakwa H Abdullah divonis bersalah mencabuli anak dengan kebutuhan khusus (disabilitas) pada tahun 2022 lalu

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
pexels.com
Ilustrasi palu sidang. Terdakwa H Abdullah divonis bersalah mencabuli anak dengan kebutuhan khusus (disabilitas) pada tahun 2022 lalu. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bima, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada kakek berusia 83 tahun.

Terdakwa atas nama H Abdullah, asal Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima didakwa perkara pencabulan anak.

Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar Selasa (28/2/2023).

Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus mengatakan, perkara atas nama H Abdulah tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016.

Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Baca juga: Video Call Syur Berujung Cabul, Pemuda Asal Gegurik Diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara

Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Dakwaan JPU itu delapan tahun. Tapi hakim vonis 5 tahun dikurangi masa kurungan," ujarnya, Rabu (1/3/2023).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Horas L Cairo Purba didampingi Hakim Anggota Firdaus dan Sahriman Jayadi.

Untuk diketahui, H Abdullah diduga mencabuli anak dengan kebutuhan khusus (disabilitas) pada tahun 2022 lalu.

Dugaan pencabulan ini sempat berbuntut panjang dimana keluarga korban merusak rumah terdakwa.

Keluarga terdakwa tidak terima sehingga melaporkannya ke Polres Bima Kota.

Ayah korban yang merupakan anggota Polres Bima Kota dan seorang kepala sekolah menjadi terlapor utama pelaku pengrusakan.

Sedangkan H Abdullah sendiri tetap menjalani proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencabulan tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved