Berita Bima
Kakek 83 Tahun di Kota Bima Divonis 5 Tahun Penjara, Terbukti Cabuli Anak Disabilitas
Terdakwa H Abdullah divonis bersalah mencabuli anak dengan kebutuhan khusus (disabilitas) pada tahun 2022 lalu
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bima, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada kakek berusia 83 tahun.
Terdakwa atas nama H Abdullah, asal Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima didakwa perkara pencabulan anak.
Sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut digelar Selasa (28/2/2023).
Humas Pengadilan Negeri Bima Firdaus mengatakan, perkara atas nama H Abdulah tersebut didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016.
Terdakwa dinyatakan bersalah sehingga dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Baca juga: Video Call Syur Berujung Cabul, Pemuda Asal Gegurik Diringkus Tim Puma Polres Lombok Utara
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Dakwaan JPU itu delapan tahun. Tapi hakim vonis 5 tahun dikurangi masa kurungan," ujarnya, Rabu (1/3/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Horas L Cairo Purba didampingi Hakim Anggota Firdaus dan Sahriman Jayadi.
Untuk diketahui, H Abdullah diduga mencabuli anak dengan kebutuhan khusus (disabilitas) pada tahun 2022 lalu.
Dugaan pencabulan ini sempat berbuntut panjang dimana keluarga korban merusak rumah terdakwa.
Keluarga terdakwa tidak terima sehingga melaporkannya ke Polres Bima Kota.
Ayah korban yang merupakan anggota Polres Bima Kota dan seorang kepala sekolah menjadi terlapor utama pelaku pengrusakan.
Sedangkan H Abdullah sendiri tetap menjalani proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pencabulan tersebut.
(*)
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Pemkot Bima Berencana Bangun Taman dan Alun-Alun di Lapangan Serasuba dengan Anggaran Rp4 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.