Berita Nasional
Mario Dandy Satrio Dikeluarkan dari Kampus, Kemudian Ayahnya Dicopot dari Jabatan di DJP
Mario Dandy Satrio dikabarkan dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul), kampus tempatnya menempuh pendidikan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Mario Dandy Satrio dikabarkan dikeluarkan atau drop out (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya (Prasmul), kampus tempatnya menempuh pendidikan.
Kabar ini menyusul ditetapkannya Mario sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban David, di Jakarta Selatan.
Mario di-DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Prasmul, Djisman Simandjuntak, pada Kamis, 23 Februari 2023.
Melalui akun media sosial kampus @prasmul, kampus yang berbasis di BSD City, Banten itu mengumumkan, bahwa Mario dikeluarkan dari tempat mereka.
Baca juga: Anak Pejabat DJP Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Polisi: Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," tulis Djisman dalam surat yang diunggah akun Instagram @prasmul.
Pimpinan Prasmul menyatakan keputusan itu diambil setelah memantau dan mempertimbangkan semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.
Mereka juga mengecak keras tindakan kekerasan yang dinilai bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasmul.
Melalui keterangan itu, Universitas Prasetiya Mulya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi yang dialami David.
Baca juga: Problematik, Hampir Setengah Pejabat Kemenkeu Belum Laporkan Harta Kekayaan
Kabar ini beredar sehari sebelum ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo dicopot oleh Menteri Sri Mulyani dari jabatannya sekaligus pemberentian tugas di DJP.
Menteri Keuangan Copot Ayah Pelaku Penganiayaan dari Jabatan di DJP
Sri Mulyani pecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael yang merupakan ayah dari pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio diumumkan dicopot dari jabatannya pada Jumat (24/2/2023) pagi ini.
Secara virtual, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, Rafael Alun Trisambodo tak lagi bertugas di DJP.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani melalui siaran virtual.
Rafael dicopot berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.