HUT Tribun Lombok
Patuh Laksanakan Standar Pelayanan, 4 Pemda di NTB Raih Penghargaan Ombudsman RI
Ombudsman RI memberikan penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik kepada 4 Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (16/2/2023).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ombudsman RI memberikan penghargaan kepatuhan standar pelayanan publik kepada 4 Pemerintah Daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada acara HUT-1 TribunLombok.com, di Hotel Lombok Raya, Kamis (16/2/2023).
Keempat pemerintah daerah tersebut yakni Pemerintah Provinsi NTB, Kota Bima, Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok Tengah.
Piagam penghargaan diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya yang hadir langsung di Lombok.
Anugerah kepatuhan standar pelayanan publik ini diberikan berdasarkan hasil survei Standar Kepatuhan Pelayanan Publik terhadap 11 Pemda di NTB tahun 2022.
Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan survei tingkat kepatuhan terhadap 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan 20 Puskesmas di 10 kabupaten/kota dan pemerintah provinsi.
Baca juga: Ombudsman NTB Atensi Penyidikan Kasus Beasiswa Bidik Misi dan KIP 2018
Ada tiga kategori kepatuhan yaitu rendah (merah), sedang (kuning) dan tinggi (hijau).
Tingkat kepatuhan standar pelayanan publik diberikan kepada Pemerintah Kota Bima dengan nilai 82,11.
Selain mendapat penghargaan kategori kepatuhan tertinggi, Kota Bima juga mendapat penghargaan ganda untuk kategori tertinggi kepatuhan paling konsisten di NTB selama 7 tahun berturut-turut.
Pada tahun 2021, Kota Bima sempat masuk dalam 3 besar tertinggi di tingkat nasional.
Sebanyak 7 Pemda di NTB berada pada tingkat kepatuhan sedang (kuning), di antaranya Kota Mataram, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabubaten Dompu dan Kabupaten Bima.

Sementara sejak pertama kali disurvei tahun 2018, Kabubaten Dompu dan Kabupaten Bima tidak pernah berada pada zona hijau.
Dalam penilaian ini, ada 5 variabel yang digunakan menentukan tingkat kepatuhan standar pelayanan publik.
Kelima variabel itu di antaranya kompetensi penyelenggara, ketersediaan sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan.
Ke depan, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan memberikan asistensi secara berkelanjutan untuk menghijaukan standar pelayanan publik di 11 di NTB.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan NTB akan memperkuat pengelolaan pengaduan masyarakat di Pemda.
Diharapkan, pada tahun 2024, seluruh Pemda di NTB akan mencapai kepatuhan tinggi atau berada di zona hijau.
Tentu dukungan kepala daerah sangat dibutuhkan untuk mewujudkan zona hijau kepatuhan pelayanan publik.
(*)
Daftar Lengkap Penerima TribunLombok.com Awards 2023 |
![]() |
---|
Manfaatkan Bahan Pewarna Alami untuk Tenun, Nasabah PNM Yanti Qomariah Raih Penghargaan |
![]() |
---|
Berkat Pembiayaan PNM, Artshop Yanti Qomariah di Desa Sukarara Semakin Berkembang |
![]() |
---|
Dua UMKM Binaan PT PNM Raih Penghargaan TribunLombok.com Awards 2023 |
![]() |
---|
Telkomsel Luncurkan Orbit MiFi, Hadirkan Kemudahan Konektivitas Digital untuk Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.