Berita Mataram
Honorer Petugas Keamanan di Mataram Curi Kulkas Sekolah
ruangan tersebut dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci ketika pelaku berjalan membeli nasi
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Alhasil pelaku pun ditangkap oleh petugas pada 31 Januari 2023.
"Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.
Saat diperiksa, M mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak punya uang untuk keperluan sehari-hari.
Sesuai pengakuannya, M tiba-tiba melihat ruangan tersebut terbuka sedikit saat dirinya melewati TKP dengan maksud untuk membeli makanan di warung.
"Rencana saya mau beli nasi di warung, karena saya lihat pintu terbuka, saya langsung masuk dan melihat ruangan tersebut acak-acakan.
"Karena ada kulkas di ruangan tersebut saya langsung ambil dengan cara memikul sendiri membawa pergi dengan jalan kaki," jelas M.
"Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga 500 (ribu) di tetangga saya dan hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," ucap M.
M sudah 3 kali melakukan tindak pidana seperti pencurian dan penggelapan.
Kemudian pernah mendekam di penjara dengan vonis 2,6 tahun.
"Saya terpaksa Pak karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," tandas M.
(*)
Anomali Cuaca, Dikes Kota Mataram Imbau Masyarakat Waspadai DBD, Diare, hingga Ispa |
![]() |
---|
Dua Pria di Mataram Keroyok Pemuda: Diduga Dipicu Cinta Segitiga, Pelaku Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Puluhan Rekening Penerima Bansos di Mataram Diblokir karena Terindikasi Terkait Judol |
![]() |
---|
Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Capai 57 Persen, Ditarget Rampung Akhir Desember 2025 |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Kota Mataram Kerap Mengalami Kendala Dalam Mengisi DRH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.