Berita Mataram

Honorer Petugas Keamanan di Mataram Curi Kulkas Sekolah

ruangan tersebut dalam keadaan terbuka sedikit dan tidak terkunci ketika pelaku berjalan membeli nasi

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. HUMAS POLRESTA MATARAM
Barang bukti kulkas yang telah dicuri oleh M, dan diamankan oleh Polsek Sandubaya. 

Alhasil pelaku pun ditangkap oleh petugas pada 31 Januari 2023.

"Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Saat diperiksa, M mengaku melakukan pencurian tersebut karena tidak punya uang untuk keperluan sehari-hari.

Sesuai pengakuannya, M tiba-tiba melihat ruangan tersebut terbuka sedikit saat dirinya melewati TKP dengan maksud untuk membeli makanan di warung.

"Rencana saya mau beli nasi di warung, karena saya lihat pintu terbuka, saya langsung masuk dan melihat ruangan tersebut acak-acakan.

"Karena ada kulkas di ruangan tersebut saya langsung ambil dengan cara memikul sendiri membawa pergi dengan jalan kaki," jelas M.

"Kulkas tersebut kemudian saya jual seharga 500 (ribu) di tetangga saya dan hasilnya untuk digunakan kebutuhan hidup sehari-hari," ucap M.

M sudah 3 kali melakukan tindak pidana seperti pencurian dan penggelapan.

Kemudian pernah mendekam di penjara dengan vonis 2,6 tahun.

"Saya terpaksa Pak karena penghasilan saya sebagai honorer petugas pengaman tidak tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," tandas M.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved