Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan
setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejari Mataram
Terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan, Bunyamin Ozduzenciler (54) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dieksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani pidana setelah vonis pidananya berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Penangkapan
Pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejari Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.
Tim Kejari pun menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif.
Setiba di Kejari Mataram, dilakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif.
Bunyamin pun dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani masa pidananya.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kejari Mataram Usut Dugaan Korupsi Pokir DPRD Lombok Barat |
![]() |
---|
Awal Terungkapnya Kekerasan Seksual Oknum Pegawai Unram, Orang Tua Korban Kaget Anaknya Melahirkan |
![]() |
---|
Oknum Pegawai Unram Tersangka Kekerasan Seksual hingga Korban Hamil Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Jaksa Susun Berkas Tiga Tersangka Korupsi Pengelolaan Lahan Eks PT GTI |
![]() |
---|
4 Fakta Rekonstruksi Tewasnya Brigadir Nurhadi, Ungkap Cara Pelaku Habisi Nyawa Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.