Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan

setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejari Mataram
Terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan, Bunyamin Ozduzenciler (54) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dieksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani pidana setelah vonis pidananya berkekuatan hukum tetap. 

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejari Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.

Tim Kejari pun menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif.

Setiba di Kejari Mataram, dilakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif.

Bunyamin pun dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani masa pidananya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved