Jaksa Tangkap WNA Australia Terpidana Perusakan Bangunan Gili Trawangan
setelah dijelaskan ke pihak kuasa hukumnya dan Kedutaan Besar Australia, Bunyamin akhirnya mau menandatangani berita acara eksekusi
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok. Kejari Mataram
Terpidana perusakan bangunan di Gili Trawangan, Bunyamin Ozduzenciler (54) Warga Negara Asing (WNA) asal Australia dieksekusi ke Lapas Mataram untuk menjalani pidana setelah vonis pidananya berkekuatan hukum tetap.
Kronologi Penangkapan
Pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 sekira pukul 08.00 Wita, tim Intelijen Kejari Mataram bersama tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi terpidana di Gili Trawangan.
Tim Kejari pun menjelaskan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.
Setelah mendapatkan penjelasan, terpidana bersikap kooperatif.
Setiba di Kejari Mataram, dilakukan pemeriksaan rapid antigen, dan hasilnya negatif.
Bunyamin pun dibawa ke Lapas Kelas II A Mataram di Kuripan, untuk menjalani masa pidananya.
(*)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Perubahan Status Gili Tramena Tunggu Ekspose Gubernur NTB |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 20 September |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 18 September |
![]() |
---|
Polisi Rahasiakan Pemilik Cincin dan Motif Pembunuhan Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Pelabuhan Bangsal dan Gili Trawangan 12 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.