Sidang Kasus Bandar Narkoba Kota Mataram, Keterangan Terdakwa Berbelit-belit

Terdakwa Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana sidang perkara kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (2/2/2023). 

Mendengar pernyataan terdakwa Mulek, JPU Awaluddin merasa aneh atas jawaban Mulek.

"Pada saat menjadi saksi Ni Nyoman Juliandari bahwa barang itu diperoleh dari Ni Nyoman Juliandari," beber Awaluddin. "Sekarang tidak mengaku lagi, itukan aneh sekali," sambungnya.

JPU Awaluddin pun memperlihatkan sejumlah barang bukti milik terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dsaksikan pula oleh penasehat hukum terdakwa untuk memperkuat bahwa yang diungkap oleh terdakwa tidaklah benar.

"Masa hakim tidak percaya dengan bukti-bukti yang yang ada ini," kata Awaluddin saat ditanya usai sidang.

Persidangan berakhir pada pukul 15.35 WITA dan akan dilanjutkan persidangannya dengan terdakwa Mulek Selasa pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap tim Narkoba Polda NTB pada 16 Januari 2022 tanpa perlawanan di rumahnya.

Mulek ditangkap di rumahnya setelah buron selama 2 tahun.

NN ini sudah lama jadi DPO dan kami berhasil menangkapnya di rumahnya.

Mulek dikenal licin. Ia selalu lolos setiap kali digerebek. Selama ini pelaku bersembunyi ke Bali.

Penangkapan Mulek berkat informasi dari masyarakat. Polisi mendapat informasi jika Cece berada di rumahnya.

Anggota pun melakukan penggerebekan dan menangkap Cece tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan di rumah Cece, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Meski demikian, petugas tetap membawa Cece. Karena polisi memiliki barang bukti hasil penangkapan sebelumnya.

Cece diduga pemilik sabu seberat 3 ons. Hal itu berdasarkan penangkapan K di Abian Tubuh Cakranegara.

Kepada polisi, K mengaku sabu tersebut milik Cece. Dan saat ini K sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram

Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan transfer di rekening Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

“Memang ada transfer miliaran di rekeningnya,” bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved