Sidang Kasus Bandar Narkoba Kota Mataram, Keterangan Terdakwa Berbelit-belit

Terdakwa Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana sidang perkara kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang perkara kasus narkotika jenis sabu menghadirkan terdakwa Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (2/2/2023).

Ni Nyoman Artini alias Mulek diduga menjadi bandar peredaran narkotika di wilayah Abian Tubuh Kota Mataram.

Perempuan asal Lingkungan Babakan Sayo tersebut dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (KPU) Awaluddin mencecar NN alias Mulek alias Cece atas dugaan keterlibatannya menjadi pengedar atau jaringan peredaran narkoba di Abian Tubuh.

Awaluddin mempertanyakan, saat terdakwa NN alias Mulek alias Cece menjadi saksi perkara Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, dia menerangkan barang haram miliknya didapat dari terdakwa Ni Nyoman Yuliandari.

"Apakah itu benar?" tanya JPU Awaluddin.

"Tidak benar," bantah Mulek alias Cece.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Mataram di Awal Tahun 2023 Naik 3 Kali Lipat

JPU kembali mempertanyakan "Kenapa tidak benar?" tanyanya.

Terdakwa Mulek alias Cece mengungkap bahwa pada saat dirinya bersama suaminya ditangkap dan di sel, terdakwa diintimidasi, dipaksa bahkan dipukul oleh Dirresnarkoba Polda NTB untuk memaksa menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari Ni Nyoman Juliandari.

"Karena tidak tahan atas siksaan itu dengan terpaksa saya sebutkan padahal itu tidak benar," katanya lagi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muslih Harsono.

Perempuan yang menjadi buron Ditresnarkoba Polda NTB selama dua tahun itu membantah pernyataan awalnya saat menjadi saksi atas terdakwa Ni Nyoman Juliandari.

Sebelumnya, Mulek mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mandari. Ia mengaku, keterangan itu disampaikan karena dipaksa penyidik Polda NTB.

Ketika ditanya kembali oleh JPU di dalam persidangan kemarin, dia mengaku tidak tahu asal barang tersebut.

"Saya tidak tahu," bantah Mulek saat dicecar pertanyaan JPU.

Mendengar pernyataan terdakwa Mulek, JPU Awaluddin merasa aneh atas jawaban Mulek.

"Pada saat menjadi saksi Ni Nyoman Juliandari bahwa barang itu diperoleh dari Ni Nyoman Juliandari," beber Awaluddin. "Sekarang tidak mengaku lagi, itukan aneh sekali," sambungnya.

JPU Awaluddin pun memperlihatkan sejumlah barang bukti milik terdakwa di hadapan majelis hakim.

Dsaksikan pula oleh penasehat hukum terdakwa untuk memperkuat bahwa yang diungkap oleh terdakwa tidaklah benar.

"Masa hakim tidak percaya dengan bukti-bukti yang yang ada ini," kata Awaluddin saat ditanya usai sidang.

Persidangan berakhir pada pukul 15.35 WITA dan akan dilanjutkan persidangannya dengan terdakwa Mulek Selasa pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap tim Narkoba Polda NTB pada 16 Januari 2022 tanpa perlawanan di rumahnya.

Mulek ditangkap di rumahnya setelah buron selama 2 tahun.

NN ini sudah lama jadi DPO dan kami berhasil menangkapnya di rumahnya.

Mulek dikenal licin. Ia selalu lolos setiap kali digerebek. Selama ini pelaku bersembunyi ke Bali.

Penangkapan Mulek berkat informasi dari masyarakat. Polisi mendapat informasi jika Cece berada di rumahnya.

Anggota pun melakukan penggerebekan dan menangkap Cece tanpa perlawanan.

Saat penggeledahan di rumah Cece, polisi tidak menemukan barang bukti sabu.

Meski demikian, petugas tetap membawa Cece. Karena polisi memiliki barang bukti hasil penangkapan sebelumnya.

Cece diduga pemilik sabu seberat 3 ons. Hal itu berdasarkan penangkapan K di Abian Tubuh Cakranegara.

Kepada polisi, K mengaku sabu tersebut milik Cece. Dan saat ini K sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram

Helmi mengungkapkan, pihaknya menemukan transfer di rekening Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

“Memang ada transfer miliaran di rekeningnya,” bebernya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved