Sidang Kasus Bandar Narkoba Kota Mataram, Keterangan Terdakwa Berbelit-belit

Terdakwa Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece memberikan keterangan berbelit-belit dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/JIMMY SUCIPTO
Suasana sidang perkara kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sidang perkara kasus narkotika jenis sabu menghadirkan terdakwa Ni Nyoman Artini alias Mulek alias Cece kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (2/2/2023).

Ni Nyoman Artini alias Mulek diduga menjadi bandar peredaran narkotika di wilayah Abian Tubuh Kota Mataram.

Perempuan asal Lingkungan Babakan Sayo tersebut dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (KPU) Awaluddin mencecar NN alias Mulek alias Cece atas dugaan keterlibatannya menjadi pengedar atau jaringan peredaran narkoba di Abian Tubuh.

Awaluddin mempertanyakan, saat terdakwa NN alias Mulek alias Cece menjadi saksi perkara Ni Nyoman Juliandari alias Mandari, dia menerangkan barang haram miliknya didapat dari terdakwa Ni Nyoman Yuliandari.

"Apakah itu benar?" tanya JPU Awaluddin.

"Tidak benar," bantah Mulek alias Cece.

Baca juga: Pengungkapan Kasus Narkoba Polresta Mataram di Awal Tahun 2023 Naik 3 Kali Lipat

JPU kembali mempertanyakan "Kenapa tidak benar?" tanyanya.

Terdakwa Mulek alias Cece mengungkap bahwa pada saat dirinya bersama suaminya ditangkap dan di sel, terdakwa diintimidasi, dipaksa bahkan dipukul oleh Dirresnarkoba Polda NTB untuk memaksa menyebutkan barang haram tersebut diperoleh dari Ni Nyoman Juliandari.

"Karena tidak tahan atas siksaan itu dengan terpaksa saya sebutkan padahal itu tidak benar," katanya lagi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muslih Harsono.

Perempuan yang menjadi buron Ditresnarkoba Polda NTB selama dua tahun itu membantah pernyataan awalnya saat menjadi saksi atas terdakwa Ni Nyoman Juliandari.

Sebelumnya, Mulek mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mandari. Ia mengaku, keterangan itu disampaikan karena dipaksa penyidik Polda NTB.

Ketika ditanya kembali oleh JPU di dalam persidangan kemarin, dia mengaku tidak tahu asal barang tersebut.

"Saya tidak tahu," bantah Mulek saat dicecar pertanyaan JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved