Berita Viral

Viral Pasangan Nikah di KUA Secara Gratis, Berikut Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi Menurut Kemenag

Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Twitter @odongpejjj
Viral di Twitter tren pasangan nikah di KUA supaya gratis. Berikut deretan syarat yang harus dipenuhi menurut Kementerian Agama Republik Indonesia. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengguna Twitter dibuat heboh setelah adanya unggahan pasangan nikah di KUA secara gratis.

Selain itu, pasangan yang nikah di KUA itu tampak berfoto dengan latar pohon pisang.

Sontak, unggahan pasangan yang nikah di KUA secara gratis itu viral di media sosial.

Postingan itu diunggah oleh akun Twitter @odongpejjj pada hari Sabtu (28/1/2023).

Ia mengaku unggahan itu adalah momen saat dia dan istrinya menikah pada tahun 2021 silam.

Pengantin pria terlihat mengenakan pakaian biasa.

Dalam salah satu unggahannya, pasangan yang tengah berbahagia itu melakukan sesi foto bersama seorang pedagang.

Pedagang itu, menurut pengantin pria, tak sengaja lewat di depan rumahnya.

Pemilik akun itu dan sang istri mengaku membicarakan rencana pernikahan mereka terlebih dahulu kepada keluarga.

Mereka beralasan lelah melihat resepsi pernikahan kakaknya.

Atas alasan itulah, Odong dan istrinya ingin melangsungkan pernikahan di KUA.

Odong menceritakan, kala itu perizinan acara resepsi pernikahan terbilang sulit.

Mengingat tahun 2021 Indonesia masih mengalami pandemi Covid-19.

Selain itu, istrinya juga ingin melangsungkan acara yang lebih sederhana saja.

“Emang sih waktu itu lagi pandemic jadi ada keterbatasan izin dan lain-lain. Tapi sekalipun ga pandemic tetep mau di KUA sih soalnya simple,” tulis Odong.

Baca juga: Profil Lengkap Catheez: Streamer yang Viral karena Nangis Saat Dicecar Ria Ricis Terkait Keluarga

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved